Penghasilan Beban Kerja Tak Bisa Cair

Penghasilan Beban Kerja Tak Bisa Cair

\"PNS_kabupaten_seluma_bengkulu\"TAIS, BE- Sekalipun telah ada peraturan Bupati (perbub) No 7 tahun 2016 dan telah dianggarkan dalam APBD tahun 2016 ini, namun anggaran pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS Seluma tahun 2016 belum bisa dibagikan. “Aturan dan perbub terkait hal ini telah selesai, namun penghitungan beban kerja itu sendiri belum dilakukan. Sehingga kita tidak bisa memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS,” tegas Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH kepada BE kemarin (7/3). Dijelaskan Mirin, sebelum penghasilan tambahan ini diberikan terlebih dahulu harus dilakukan analisa jabatan serta beban kerja, menilai jabatan dan harga jabatan masing-masing PNS. Setelah semua itu diselesaikan barulah tunjangan itu bisa dibagikan. Mirin menambahkan, pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja hanya PNS yang menerimanya. Pegawai honorer yang hanya dikontrak kerja tidak bisa menerimanya. Mengingat hal ini mengacu kepada permendagri 13 tahun 2006 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. “Ini bagian dari motivasi PNS untuk lebih bekerja lebih giat dan berdisiplin tinggi,” sambungnya. Direncanakan pertengahan tahun 2016 ini pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS itu bisa direalisasikan. Mengingat saat ini tim tengah melakukan penilaian jabatan. Salah satu SKPD yang memiliki anggran  tambahan penghasilan berdsarkan beban kerja PNS iu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma. Ditahun 2016 ini telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 300 juta untuk pembayarannya. “Kami belum bisa menggunakan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Mengingat memang belum ada aturan jelas terkait hal ini,” sambung Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma H Hercules Jeraim SH MH diruang kerjanya kemarin. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: