LGBT Marak, DPD RI Godok RUU

LGBT Marak, DPD RI Godok RUU

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Trasgender) belakangan ini menjadi pembahasan  serius. Terlebih kasus - kasus yang melibatkan LGBT banyak memakan korban, bahkan anak di bawah umur. Tak hanya orang biasa, para artis pun telah tersusupi perilaku menyimpang tersebut. Dengan maraknya pembahasan soal DPD RI mengusulkan adanya aturan berbentuk undang - undang yang mengatur hal tersebut.

Anggota Komite III DPD RI, Eni Khaerani mengatakan, karena LGBT  masuk dalam penyimpangan agama dan kesehatan maka pihaknya merasa perlu menggodok Rancangan Undang - Undang (RUU).

\"Banyak yang datang kepada kami, mendesak adanya regulasi LGBT. Hari ini kita minta masukan ke pemerintah Provinsi Bengkulu, semuanya bilang perlu,\'\' ujar Eni usai menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (28/03/2016).

Nantinya, RUU tersebut akan mengatur penyebaran penyimpangan LGBT dan peran pemerintah dalam mengatasi hal tersebut. Ditakutkan jika tidak ada undang - undang yang mengatur LGBT maka penyebaran secara masif akan terjadi. \"Hal ini juga sebagai antisipasi akan adanya undang - undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Sebab di beberapa negara telah melegalkan itu,\" terang Eni.

Eni berharap dengan lahirnya undang - undang tentang LGBT, anak -anak Indonesia akan terhindar dari hal - hal yang menyimpang.

\"Selain Narkoba, pornografi dan terorisme. Persoalan ini juga harus dihindari,\" tegasnya.

Ada kemungkinan, dengan lahirnya UU itu, orang - orang yang menderita LGBT akan direhabilitasi untuk menyembuhkannya.

\"Berdasarkan perspektif berbagai keilmuan, ini merupakan penyakit. Bukan orangnya yang kita permasalahkan tapi perilakunya yang menyimpang,\" terang Eni. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: