7 Oknum Polisi Disidang

7 Oknum Polisi Disidang

 \"ilustrasi BINTUHAN, BE - Tujuh oknum Kepolisian Polres Kaur dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang. Ketujuh bintara itu saat ini akan segera menjalani sidang disiplin dan kode etik dan satu diantaranya terancam dipecat secara tidak hormat.

\"Mereka yang positif mengunakan barang haram itu dari dari beberapa kesatuan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasi Propam Iptu Pidraini Gumay, Selasa (15/3).

Dikatakanya, ketujuh anggota dinyatakan positif itu yakni Bripka KP, Brigpol PJ, Bripda TG. Brigpol RZ, Bripda RD, Briptu PR dan Brigpol HM.

Para bintara diketahui aktiv sebagai pemakai setelah Polres Kaur melalui Bid Propam melakukan tes urine terhadap anggota. Hasilnya, ada ditemukan kandungan amphetamin yang terkandung dalam sabu-sabu.

Sepanjang tahun 2016, ada sekitar 10 polisi yang diproses karena melanggar aturan institusi kepolisian. Namun dari 10 anggota yang melakukan pelanggaran tersebut 7 diantaranya akan diberi sanksi disiplin berupa sanksi kurungan 14 hari dan penundaan kenaikan pangkat satu periode dan satu anggota bakal dipecat lantaran melanggar kode etik kepolisian karena sudah dua kali menjalani sidang disiplin.

“Dari 7 anggota yang akan menjalani sidang disiplin dan satu akan menjalani sidang kode etik dan yang bersangkutan terancam dipecat,” tegasnya.

Ditambahkannya, tujuh anggota polisi itu dinilai mencemarkan nama baik institusi ini tidak diwajibkan untuk mengikuti rangkaian persidangan.

Seharusnya hal ini tak pantas dilakukan seorang penegak hukum dan seharusnya polisi harus bebas dari obat terlarang tersebut.

“Kalau mau bersihkan di luar, harus bersihkan yang di dalam dulu. Kita ingin kedepan semua anggota kita bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: