Tersangka Curanmor DPO Cabul

Tersangka Curanmor DPO Cabul

\"ilustrasi-cabul-3\" SELUMA TIMUR, BE - Tersangka (tsk) kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial Bi (17) warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), ternyata merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tahun 2014.

\"Semuanya diperoleh dari hasil pengembangan dan alat bukti dari laporan tahun 2014 lalu. Ditambah lagi tersangka juga sudah mengakuinya perbuatannya,\" ujar Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui kasat reskrim AKP Ferry putra S kepada BE kemarin (9/3).

Ferry menegaskan, alat bukti lainnya berupa pengaduan yang dibuat korban ke Polres Seluma, LP : 383-B/ IX/2014/ Polsek Talo. Korbannya No (17) warga Kecamatan Ilir Talo. Korban mengalami pencabulan pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban No sendiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma.

\"Korban bersama dengan para saksi sudah kami minta keterangannya untuk menguatkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka,\" ujarnya.

Kejadian pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada hari Senin 22 September 2014.

Berawal dari terduga pelaku bermain ke rumah korban bersama rekannya En dan De. Sekitar pukul 12.09 WIB tersangka pura-pura sakit perut dan minta dicarikan balsem. Kemudian korban menyuruh De dan En mencari balsem ke tetangga, sedangkan tersangka oleh korban disuruh tidur di dalam rumah. Setelah balsem dapat teman terduga pelaku langsung memberikannya pada korban.

Kemudian korban membantu tersangka mengoleskan balsem itu ke perut terduga pelaku yang mengaku sakit. Namun tiba-tiba tersangka justru menarik korban ke dalam kamar dan menguncinya. Terduga pelaku kemudian menghembuskan asap rokok sehingga korban pingsan. Saat itulah tersangka langsung mencabuli dan menyetubuhi korban.

\"Pasal yg disangkakan percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur pasal 82 sub 81 ayat 1.2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" pungkas Kapolres. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: