Penjual Obat Berbahaya Ditangkap

Penjual Obat Berbahaya Ditangkap

Obat Beredar di 4 Daerah

ARGA MAKMUR, BE - Ratusan obat untuk rematik, jantung, asam urat, ginjal, darah rendah serta darah tinggi yang sudah kedaluarsa serta ilegal, beredar tiga kabupaten, yakni Kaur, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara serta Kota Bengkulu.

Obat berbahaya yang diracik asal-asalan terebut diketahui berdarkan keterangan Supriyadi (60), kakek asal Wonosobo yang diringkus saat razia gabungan operasi antik di Hotel Kurnia, Desa Karang Anyar, Bengkulu Utara, Kamis (3/3).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri mengatakan, obat yang dijual tersangka berbahaya jika dikonsumsi. Tersangka hanya meracik sendiri tanpa takaran yang jelas, ditambah lagi obat yang diracik tersebut sudah kedaluarsa.

\"Tersangka meracik sendiri obat tersebut, menggunakan mesin blender, tablet yang sudah hancur kemudian dimasukkan kedalam kapsul kosong kemudian dikemas lagi. Untuk mengelabui pembeli, tersangka menggunakan botol kecil yang sudah dilengkapi dengan barcode dan tanggal produksi palsu,\" jelas Kasat Reskrim.

Beredarnya obat bahaya tersebut di tiga kabupaten dan satu kota berdasarkan keterangan dari tersangka sendiri. Dari Wonosobo kemudian ke Lampung, dari Lampung ke Kaur, Manna dan Kota Bengkulu. Sampai akhirnya di Bengkulu Utara.

\"Tersangka baru dua hari berada di Bengkulu Utara, pengakuannya diantarkan anaknya. Kami masih melakukan pendalaman, sekaligus menunggu laporan dari masyarakat yang sudah tertipu obat dari tersangka,\" ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, setidaknya ada 53 merek obat yang dijual tersangka. Untuk menarik pelanggan tersangka menggunakan merek obat cina, seperti Feng Tiu Gu Tao, Tieh Tawan, Ginseng Drink, Jiang Tang Qingdu Tie, Shengsi Qiangli, Shao Lin Tieh Ta Wan, Lohankuo Zhenzhu Juhua, Tung Shueh Pills, Ying Liu Wan Sehat Jantung, Feng Tung Pao, Regalin, Koo Yau Yuen dan masih banyak obat merek lain yang tidak layak dikonsumsi. Selain itu dalam melancarkan aksinya pelaku juga membawa sertifikat palsu sebagai Ikatan Thabib Indonesia Tingkat Nasional.

\"Jelas tidak layak dikonsumsi, selain racikannya asal-asalan dan tidak ada takaran, obat juga sudah kadaluarsa. Pembuatannya saja tahun 2010,\" imbuh Kasat Reskrim.

Mapolres BU menghimbau untuk masyarakat yang sudah membeli obat jangan dikonsumsi, dan laporkan. Sejauh ini kasus masih didalami dan diselidiki, mengingat tersangka sudah dua hari berada di Kota Arga Makmur dan diyakini sudah berhasil menjual beberapa kotak obat. Tersangka sendiri melanggar undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: