RM Kaji Lelang Mess Pemda

RM Kaji Lelang Mess Pemda

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH belum mengambil keputusan terkait dengan lelang pemanfaatan aset Pemprov berupa Mess Pemda yang terdapat di kawasan objek wisata Tapak Paderi, Kota Bengkulu.

Meski proses lelang sudah selesai sejak kepemimpinan Junaidi Hamsyah pada November 2015 lalu, tidak serta merta membuat Ridwan Mukti langsung memutuskan untuk melanjutkan proses lelang atau melakukan lelang ulang. Ia pun akan mengkajinya terlebih dahulu.

\"Saya lagi minta berkas-berkas lelangnya ke Tim Pemanfaatan Mess Pemda. Saya minta mereka melaporkan ke gubernur, setelah itu baru dicarikan solusinya,\" kata Ridwan Mukti, kemarin.

RM pun belum mau memastikan apakah melanjutkan tahapan lelang yang lama atau malah menghentikannya, karena ia mengaku belum melihat berkasnya sehingga belum bisa mengambil keputusan.

\"Nanti saya lihat dulu persoalannya apa, setelah duduk persoalannya jelas dan tidak ada masalah lagi, baru kita tentukan sikap,\" ujarnya.

Untuk diketahui, Mess Pemda itu dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu pada Oktober 2015 lalu. Dari hasil lelang tersebut diikuti oleh 8 peserta dan dimenangkan oleh PT Graha Sekotong Mandiri. Pemenang lelang ini pun ditetapkan langsung oleh Gubernur Junaidi Hamsyah dipenghujung masa jabatannya. Selanjutnya masa kepemimpinan beralih ke Penjabat Gubernur Dr H Suhajar Diantoro MSi. Semua prosesnya pun sudah selesai, termasuk draf kontrak selama 20 tahun sudah naik ke meja gubernur, namun Suhajar enggan menandatanganinya dengan alasan dia hanya sebagai penjabat sementara tidak baik jika menandatangani kontrak untuk jangka panjang.

Penolakan Suhajar itu juga dikarenakan munculnya penolakan dari kalangan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang tidak menyetujui PT Sekotong Graha Mandiri mengelola Mess Pemda untuk dijadikan hotel minimal bintang 3 itu.

Anggota dewan berdalih, PT Sekotong Graha Mandiri tidak memenuhi syarat, karena belum berpengalaman mengelola hotel bintang 3. Karena dari Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Syarat Pengelolaan Mess Pemda disebutkan bahwa salah satu syaratnya harus berpengalaman mengelola hotel minimal bintang 3 atau memiliki sumber dana manusia (SDM) yang berpengalaman mengelola hotel.

\"Kami minta gubernur menetapkan pemenang lelang yang memenuhi syarat, kalau tidak, ya silahkan cari pengelola yang lain,\" pinta Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, H Edison Simbolon kala itu.

Ia meminta Mess Pemda tersebut dikelola oleh investor perhotelan nasional, karena memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia sehingga akan mudah menjadikan Mess Pemda tersebut sebagai hotel berbintang.

\"Bukan kita tidak yakin kepada PT Sekotong Graha Mandiri, dia kan belum berpengalaman otomatis belum memiliki jaringan. Kalau tetap dipaksakan, kita khawatir Mess Pemda itu memberikan kontribusi kepada daerah, padahal biaya pembangunannya sudah mencapai Rp 63 miliar,\" ungkapnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: