TKK Tak Boleh Berseragam PNS
TUBEI,BE - Ditahun 2016 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong menerapkan jadwal penggunaan pakaian dinas bagi seluruh PNS dan TKK di Kabupaten Lebong. Terkait hal ini ada aturan baru bagi TKK. Pegawai yang masih berstatus TKK saat ini tidak boleh lagi menggunakan seragam PNS seperti baju coklat khaki. Hal tersebut disampaikan Asisten III Setdakab Lebong, Drs Dalmuji Suranto kepada BE beberapa waktu lalu. \"Untuk TKK seragamnya hitam putih atau ada seragam dinas lainnya, yang jelas tidak boleh memakai baju seperti PNS,\" jelas Dalmuji. Dikatakan Dalmuji, perubahan penggunaan pakaian dinas juga terjadi dilingkungan PNS. Seperti baju seragam linmas yang biasa digunakan di hari senin saat ini tidak digunakan lagi, namun digunakan pada kegiatan dan acara-acara tertentu. \"Jadi untuk hari Senin dan Selasa PNS menggunakan baju coklat khaki, kemudian rabu menggunakan baju hitam putih, kamis menggunakan baju batik basurek, jum\'at baju gamis atau olah raga dan sabtu menyesuaikan,\" kata Dalmuji. Perubahan penggunan seragam PNS ini sesuai dengan Permendagri No Tahun 2016 merupakan perubahan ketiga atas Permendagri No 60 Tahun 2007 setelah sebelumnya dirubah dengan Permendagri 68 Tahun 2015 dan Permendagri No 53 Tahun 2009. \"Kita sudah menindak lanjuti permendagri tersebut dengan mengeluarkan surat edaran dan telah disampaikan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemda Lebong. Kita minta seluruh PNS di lingkungan Pemda Lebong bisa menjalankan aturan penggunaan seragam ini,\" pungkas Dalmuji.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: