Gaji 4000 PNS Dipotong

Gaji 4000 PNS Dipotong

TAIS, BE- Gaji sekitar 4000 Pegawai Negeri Sipil(PNS) di Kabupaten Seluma, akan dipotong terhitung Maret nanti. Pemotongan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Seluma.

“Rencana pemotongan sudah dilakukan sosialisasi ke seluruh PNS di Lingkungan pemda Seluma. Sehingga Maret mendatang tidak perlu khawatir lagi akan pemotongan gaji tersebut,” tegas Kabag Kesejahteraan Rakyat(Kesra) Sekretariat pemkab Seluma Naksabandi MAP, kemarin.

Disampaikan, hingga Januari dan Februari belum dilaksanakan. Hanya saja untuk besaran pemotongan tersebut pihak kesra belum mendapatkan aturan baru berapa persen pemotongan gaji PNS ini untuk disetorkan ke BAZ. Namun pemotongan untuk BAZ ini nantinya penggunaannya jelas, karena untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Kemudian juga untuk kegiatan amal bakti bagi masyarakat yang kurang mampu. Selain itu juga untuk bantuan modal usaha bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Seluma.

“Kalau untuk penggunaannya sudah jelas serta ada aturannya. Sehingga tidak akan melenceng dari aturan penggunaan dananya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Administrasi Hukum dan Kepegawaian Setkab Seluma Mirin Ajib SH MH mengatakan saat ini SK untuk pengurus BAZ Kabupaten Seluma baru dibuat draftnya. Kemudian akan diajukan ke Bupati Seluma untuk diterbitkan SK seluruh pengurus BAZ, sehingga kepengurusannya mempunyai kekuatan hukum.

“Untuk SK nya baru kami siapkan draftnya, kemudian akan diajukan ke Bupati Seluma akan diterbitkan SK nya, karena mulai bulan depan rencananya sudah mulai dilakukan pemotongan,” ujarnya.

Sementara itu untuk ketua BAZ seluma sendiri M Nasri, Wakil Ketua Andi Sunaryo, serta Sekretaris Serijan. Serta pengurus lainnya juga akan diterbitkan SKnya. Sehingga terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Seluma. Termasuk penetapan pengurus BAZ itu sendiri.

“Usulan ini akan kita sampaikan segera ke Bupati Seluma sehingga di awal bulan SK itu mulai di berlakukan,” imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: