Baru Satu SKPD Ajukan Lelang

Baru Satu SKPD Ajukan Lelang

BENGKULU, BE - Lelang  pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ditargetkan mulai Januari ini, sepertinya sulit terealisasi. Dari 48 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Pemprov, baru 10 yang menyampaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP)nya, sedangkan yang sudah mengajukan lelang baru 1 SKPD, yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Bengkulu dengan kegiatan pengadaan bibit sapi dan bibit kambing serta penggemukan sapi. Lambannya SKPD memasukkan dokumen lelang tersebut karena belum keluarnya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Provinsi Bengkulu, mengingat APBD hasil verifikasi Mendagri belum ditandatangani oleh pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sehingga anggaran pun belum bisa dicairkan. \"Dari 48 SKPD yang ada di lingkungan Pemprov ini, baru 10 SKPD yang baru menyampaikan rencana umum pengadaannya. Sementara yang lainnya masih menunggu DPA keluar,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten II, Ir Buyung Azhari. Adapun SKPD yang sudah menyampaikan RUP-nya itu adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah serta Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu. \"Hampir seluruh SKPD belum berani memulai pekerjaan, karena masih menunggu DPA disahkan dulu, karena takut ada perubahan sehingga dapat menimbulkan masalah di belakangan nanti,\" jelas Buyung. Pun begitu, pihaknya menghimbau kepada seluruh SKPD untuk menyerah RUP dan dokumen lelang ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu untuk dilelang, karena sesuai dengan aturan yang ada, SKPD tetap bisa menjalankan lelang meski DPA belum keluar. \"Imbauan ke SKPD sudah disampaikan sejak Peraturan Daerah APBD 2016 disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu pada November 2015 lalu, terkait nanti ada evaluasi dari Mendagri atau perubahan lainnya, itu bisa disesuaikan,\" urainya. Dibagian lain, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menegaskan bahwa lelang pekerjaan sudah bisa dimulai sejak APBD disahkan. Karena patokannya pengesahan APBD, bukan belum atau sudah diserahkannya DPA oleh penjabat gubernur. \"Untuk paket pekerjaan besar tidak akan terhambat dengan belum diserahkannya DPA, karena sejak APBD disahkan sebenarnya lelang sudah bisa dimulai. Kalau memang terjadi perubahan anggaran, kan bisa menyesuaikan. Jadi, jangan jadi DPA sebagai alasan untuk bersantai-santai bekerja,\" tegas Sumardi. Kepada SKPD yang belum menyerahkan RUP-nya ke ULP Provinsi Bengkulu, ia meminta untuk segera dilakukan. Karena Penjabat Gubernur Suhajar Diantoro sudah berulang kali menyampaikan bahwa pekerjaan tahun harus dimulai dari awal tahun agar anggaran maksimal terserap. \"Target kita Januari ini sudah selesai lelang, jadi Februari langsung kontrak dan Maret pekerjaan dimulai,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: