Rampok Uang di Mobil, Rp 150 Juta Amblas
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Sabtu 12-01-2013,07:57 WIB
SORONG – Nasar, warga yang beralamat di Km 12, Sorong, Papua Barat mengalami nasib apes. Uang miliknya sebesar Rp 150 juta yang disimpan di dalam mobil amblas digasak pencuri. Uang yang baru saja diambil dari bank dan disimpan di bawah jok mobil tersebut raib.
Kejadian pencurian yang dialami korban tersebut terjadi, Jumat (11/1) sekitar pukul 14.00 Wit di halaman atau tempat parkir Mal Sorong. Merasa dirugikan dan tidak terima baik dengan kejadian yang dialaminya itu, korban pun melapor ke polisi guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban yang tidak terima berharap pihak kepolisian dapat menangkap pelaku dan mengembalikan uangnya tersebut. Dimana menurut pengakuan korban, uang itu diambil dari Bank Papua dan hendak digunakan nuntuk membayar hutang.
Menurut pengakuan korban saat ditemui Koran ini di tempat kejadian perkara (TKP), kronologis kejadian berawal saat ia usai mengambil uang dari Bank Papua sebesar Rp 150 juta. Uang yang masih utuh ditempatnya tersebut dibawa korban dari dalam bank menuju mobil, selanjutnya disimpan dibawah jok mobil tepat di kemudi. Selanjutnya korban bersama istri dan saudaranya, keluar dari areal bank menuju Ramayana di Mal Sorong untuk berbelanja. Diakuinya, korban merasa ada yang membuntuti sejak keluar dari bank.
“Tidak tahu benar membuntuti atau bagaimana tapi saya sempat merasa dibuntuti, karena ada mobil juga ikut di belakang saya, sampai saya masuk ke tempat parkir Ramayana,” ujarnya.
Sesampainya di tempat parkir, korban dan istri serta saudaranya turun dari mobil dan masuk ke Mal Sorong. Namun demikian, saat mobil Escudo yang dikendarainya berhenti untuk parkir, korban sempat melihat mobil yang dicurigai membuntuti sejak dari bank turut parkir disamping kanan mobilnya. Korban sendiri tidak menaruh curiga dan menduga mobil warna putih tersebut hendak parkir untuk berbelanja.
“Memang waktu saya parkir ada mobil yang sepertinya membuntuti tadi parkir di samping kanan saya, saya buka pintu turun, dan langsung masuk berbelanja,”ungkapnya.
Saat turun dari mobil, lanjut korban ia sempat melihat dua orang gadis turun dari mobil yang dicurigainya tersebut. “Ada dua cewek turun satu dari pintu depan dan satu dari pintu belakang sebelah kanan, langsung mereka keluar, tapi waktu saya turun mereka membelakangi saya sambil telpon,”ceritanya.
Sementara itu, menurut saksi mata di TKP, mobil warna putih yang belum diketahui jenis apa itu, hanya parkir sebentar dan langsung kembali keluar. Bahkan orang di mobil tersebut tidak sempat masuk ke dalam Mal Sorong.
Kejadian hilangnya uang ratusan juta milik korban itu diketahui setelah korban kembali ke mobilnya usai berbelanja. Korban mulai curiga saat hendak membuka pintu mobilnya yang sudah tidak terkunci.
“Pada waktu saya turun saya sudah kunci pintu, langsung saya curiga dan buka pintu terus mengecek uang dibawah jok saya itu, ternyata sudah tidak ada,”paparnya. Ia pun merasa lemas dan tidak percaya, karena uang yang baru saja diambil dari bank sudah tidak ada di tempatnya menyimpan.
“Sempat istri saya ingatkan supaya dibawa saja di dalam tas, tapi saya bilang simpan di sini saja aman,”sesalnya tak menuruti saran sang istri.
Anggota Polres Sorong Kota yang menerima laporan korban pun langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan, anggota identifikasi bahkan sempat mengambil sidik jari yang ada di pintu mobil tersebut. Usai dilakukan identifikasi, korban pun langsung mendatangi Mapolres untuk membuat laporan secara resmi.
Kapolres Sorong Kota AKBP Gatot Aris Purbaya,S.IK yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan korban pihaknya akan berupaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna menangkap dan mengungkap tindak pidana pencurian tersebut. Mendengar keterangan korban, diduga pelaku sudah membuntuti korban sejak keluar dari bank.
Namun demikian, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya masih membutuhkan banyak bukti. Tersangka kasus pencurian itu terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(reg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: