Kurang Rp 1,5 Miliar, Kambing Hitamkan Pusat

Kurang Rp 1,5 Miliar, Kambing Hitamkan Pusat

BINTUHAN, BE- Dispenbud Kaur mengkambing hitamkan (Menyalahkan) pemerintan pusat, karena dalam pembayaran dana sertifikasi mengalami kekurangan selama 3 bulan sejak tahun 2010 lalu. Kemedikbud tidak tidak menyalurkan dana seluruhnya. Sehingga ada kekurangan 3 bulan yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.

\"Kita tetap salahkan pusat karena dana sertifikasi untuk 587 guru kurang, seharusnya yang dicairkan Rp 5 miliar tapi hanya Rp 3,5 miliar sehingga kekuranganya mencapai Rp 1,5 miliar. Bukan kabupaten yang menahannya tetapi memang dari pusat,\" ujar Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd melalui Kasubag Kepegawaian Medi Mursalin SPd, kemarin.

Dikatakan Medi, pihaknya masih menunggu surat perintah pembayaran dari pusat. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pusat, memang persoalan ini sudah menyeluruh se Indonesia. Jika-pun ada pernyataan kementerian mengenai sudah dibayarkan, hal ini memang benar tetapi kekuarangan pembayaran, yang dimaksud adanya instruski kementerian. Sehingga adanya kekurangan tidak dibahas.

\"Kaur memang mendapat dana sertifikasi tapi tidak memenuhi semuanya, makanya saat dibahas memang Kaur mengalami kekurangan dana untuk 3 bulan mulai September, November dan desember 2010,\" jelasnya.

Disisi lain, jikapun nantinya sudah ada surat perintah dari pusat, kata Medi, maka akan dibayarkan kekurangan tersebut pada tahun ini. Namun kapan pencairan untuk tahun ini, pihaknya masih menunggu pihak pusat. \"Biasanya ada instruksi ataupun pemberitahuan bahwa dana sertifikasi sudah masuk ke daerah,\" jelasnya.

Komisi I Bidang Pendidikan DPRD Kaur Herlian Muchrim menegaskan, pihaknya nantinya akan mengcek kebenaran dana sertifikasi tersebut. Apakah sudah dibayarkan atau tidak, mengingat hampir semua kabupaten sudah dibayarkan, anehnya kabupaten Kaur justru tahun 2010 masih ada kekuarangan. \"Kita akan cek kebenaranya di Kemendikbud, benar atau tidak dana tersebut sudah dicairkan ke Kaur,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: