Poltekkes Provinsi Tak Miliki Izin

Poltekkes Provinsi Tak Miliki Izin

BENGKULU, BE - Politeknik Kesehatan (Poltekes) Provinsi Bengkulu hingga saat ini juga belum mengantongi izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Izin Poltekes milik Pemerintah Provinsi Bengkulu ini sendiri sudah diajukan sejak 2011 lalu, namun belum juga ada kejelasan sehingga Ombudsman RI pun ikut turun tangan untuk membantu menyelesaikannya. Hal ini terungkap dan konferensi pers pihak Poltekkes Provinsi dengan Ombudsman RI, di Poltekes Provinsi Bengkulu, kemarin (15/10).

Meski belum mengantongi izin, pihak Poltekes Provinsi Bengkulu mengklaim tidak ada halangan bagi alumninya mencari pekerjaan dengan menggunakan ijazah Poltekes tersebut, bahkan sejauh beberapa alumninya sudah diterima di beberapa rumah sakit swasta bertaraf internasional di berbagai daerah. Pasalnya, ijazahnya dikeluarkan berdasar pendidikan formal dan dan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan.

\"Kegiatan belajar mengajar di Poltekes Provinsi ini berjalan berdasarkan keputusan tiga menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan,\" kata Direktur Poltekkes Provinsi, NS Gusti Miniarti S.Kep.

Ia menjelaskan, sejak 2010 lalu Poltekes tersebut menjadi Poltekes yang sebelumnya masih akademi. Berubah menjadi Poltekes dikarenakan sudah menyelenggarakan sejumlah prodi. Karena sudah berubah menjadi Poltekes, maka pihaknya pun mengajukan perubahan izinnya ke Kemenkes. Oleh Kemenkes disuruh menambah Prodi, maka ditambah Prodi Farmasi tahun 2012. \"Izin itu kita ajukan ke Menristek dan Dikti, namun Dikti minta rekomendasi dari Kemenkes. Rekomendasi sudah kita dapatkan, tapi Dikti belum bisa mengeluarkan izinnya dengan alasan masih menunggu perubahan regulasi,\" terang Gusti. Terkait dengan keabsahan ijazah yang sudah dikeluarkan pihaknya, Gusti mengaku para alumninya tidak perlu cemas, karena hasil kelulusan selalu dilaporkan ke Kemenkes dan ada nomor registrasinya.

\"Ijazah kami tetap legal dan sejauh ini tidak ada halangan untuk mencari pekerjaan. Demikian juga dengan 712 mahasiswa kami yang ada sekarang, tidak perlu cemas, Poltekes ini bukan tidak ada izin, tapi masih dalam proses,\" imbuhnya. Sementara itu, Deputi Ombudsman RI, Dominicus Dalu dalam keterangan persnya meminta pihak Kementerian Ristek dan Dikti segera memberi kepastian status Poltekes Provinsi Bengkulu tersebut dalam waktu tiga puluh hari kedepan sejak 1 Oktober lalu. Karena data dan usulan yang dimasukan pihak Poltekes Provinsi Bengkulu ke Kementerian sudah lengkap dan diusulkan dari empat tahun lalu namun sampai sekarang belum juga keluar.

\"Perlu saya pertegaskan, Poltekes ini bukan tidak legal, tapi ada satu izin yang belum dikeluarkan. Kami dari Ombusman sudah melayangkan permintaan kepada pihak kementerian, dalam 30 hari kedepan sudah memberi status jelas kepada Poltekes Provinsi Bengkulu, apapun itu statusnya yang penting ada kejelasan,\" tegas Dalu. Menurutnya, kepastian administrasi itu penting, agar para alumni dan mahasiswa Poltekes Provinsi bisa tenang untuk mencari kerja dan mengikuti kegiatan belajar mengajar bagi yang masih kuliah.

\"Saat ini mahasiswa, alumni Poltekes Provinsi Bengkulu dan masyarakat bertanya-tanya terkait status kampus Poltekes ini apakah diakui atau tidak. Padahal sejatinya, Poltekes Provinsi Bengkulu ini sudah lengkap semua persyaratannya izinnya kecuali dari Kementerian Riset dan Dikti,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: