Ratusan Warga Padang Bano Demo Pemprov

Ratusan Warga Padang Bano Demo Pemprov

\"RIO-DEMO BENGKULU, BE - Sebanyak 280 orang masyarakat Kecamatan Padang Bano, perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, kemarin (12/10) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu. Aksi tersebut sebagai bentuk protes mereka terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah menetapkan Kecamatan Padang Bano masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara. Sebab, sejak Lebong menjadi kabupaten,  Padang Bano masuk ke Kabupaten Lebong, namun melalui Permendagri nomor 20 tahun 2015, Mendagri menyatakan Padang Bano masuk ke Bengkulu Utara. Setelah menggelar orasi di depan gerbang Kantor Gubernur dengan mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian, perwakilan pendemo diizinkan masuk ke Kantor Gubernur untuk hearing bersama Plt Sekda Drs H Sumardi MM, Kepala Biro Pemerintah Hamka Sabri, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM. Meski mendapat pengawalan ketat dari kepolisian, hearing pun berjalan panas dan alot, karena perwakilan masyarakat Padang Bano tersebut menyebutkan bahwa dalam dari perubahan tapal batas itu adalah atas rekomendasi Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah bersama jajarannya. \"Permendagri itu tidak akan keluar kalau tidak atas rekomendasi dari Junaidi selaku gubernur Bengkulu. Karena itu kami minta Junaidi bertanggung jawab untuk mengembalikan tapal batas seperti semula dan kami tetap masuk ke Lebong, bukan Bengkulu Utara,\" kata Koordinasi Lapangan Aksi, Azwan Fauzi. Menurutnya, akibat kebijakan gubernur itu, membuat 2700 lebih masyarakat Padang Bano kehilangan hak pilihnya. Karena secara administrasi mereka tidak lagi terdaftar di Kabupaten Lebong, sedangkan mereka tidak mau didata oleh penyelenggara Pilkada dari Bengkulu Utara. \"Ini penghinaan terbesar oleh gubernur terhadap kami, perlu diketahui bahwa orang Lebong juga pernah menjadi gubernur Bengkulu bahkan Lebong memiliki kekayaan yang melimpah termasuk emas di Monas Jakarta berasal dari Lebong. Apa salah kami jika dibuat seperti ini, dan perlu diketahui bahwa sampai kapan pun kami tidak akan mau menjadi warga Bengkulu Utara,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua Forum Kades se-Kabupaten Lebong, Paisal SE mendesak agar Plt Sekda, Ketua Komisi I dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu bersedia menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa mereka akan memperjuangkan tapal batas hingga selesai dan Padang Bano masuk ke Lebong. \"Kami tidak bisa berlama-lama, karena kawan-kawan kami diluar sana sedangkan kepanasan dan menunggu hasil dari kami. Jika tidak mau menandatangi surat pernyataan, saya akan menggerakan semua Kades supaya membawa semua masyarakat untuk menduduki kantor gubernur ini. Besok atau lusa kami akan datang dan kami akan menginap di sini,\" ancamnya. Ia juga memaparkan bahwa pihaknya mendesak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kepada Mendagri melalui gubernur Bengkulu untuk merevisi titik koordinat seperti yang tertuang dalam Permendagri nomo 20 tahun 2015, karena bertentangan dengan UU nomor 39 Tahun 2003 tentang pemekaran Lebong dan Permendagri nomor 76 tahun 2012. Tidak hanya itu, Paisal juga memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra untuk tidak memaksa warga Padang Bano untuk memilih di Bengkulu Utara. Ia bahkan menyebutkan KPU bisa dipidanakan, karena warga Padang Bano memiliki KTP Lebong, tapi dipaksakan memilih di BU. \"Kalau pendataan pemilih tidak lagi berdasarkan KTP, itu pelanggaran berat dan orang Bali bisa saja memilih di Bengkulu. Itu pelanggaran besar sengaja mengeksoduskan orang lain, hati-hati KPU,\" tegas Paisal dengan nada tinggi. Menyikapi hal tersebut, Plt Sekda Sumardi mengaku sangat mendukung keinginan para masyarakat Padang Bano itu agar tapal batasnya dilakukan peninjauan ulang. \"Perundingan masalah tapal batas ini sudah dilakukan  12 tahap perundingan yang dihadiri bupati dan DPRD kedua kabupaten. Saya dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat mendukung dilakukannya yudisial review terhadap Permendagri tersebut dan itu sudah kami sampaikan ke Kemendagri. Ketika nanti keputusan berubah maka kita taati perubahannya,\" jelas Sumardi. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar juga memastikan bahwa pihaknya menindaklanjuti masalah itu dalam waktu dekat ini. \"Kami tidak akan tingggal diam, jika memang dibutuhkan, kami siap berangkat ke Kemendagri untuk menyampaikan bahwa ada gejolak di masyarakat terkait keluarnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 ini,\" ucapnya. Namun demikian, sebelumnya Komisi I sendiri sudah pernah ke Kemendagri terkait adanya laporan dari masyarakat Padang Bano. Dari kunjungan pihaknya, Mendagri mengeluarkan surat nomor 136 yang berisi memerintahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi masalah tapal batas dengan menghadirkan kedua kabupaten yang bersengketa. Namun kenyatannya surat itu tidak ditindaklanjuti, tiba-tiba Permendagri nomor 20 itu langsung diberlakukan. \"Mohon maaf Pak Sekda, saya bukan memihak kepada masyarakat Padang Bano, tapi memang kenyataannya bahwa surat Mendagri yang keluar belakangan itu tidak ditindaklanjuti. Kami juga mempertanyakan kepada gubernur, ada apa kok ini terkesan dipaksakan,\" beber Politisi PDIP itu. Setelah berdebatan panjang selama lebih dari 2 jam ini, akhirya Plt Sekda, Ketua KOmisi I, Ketua KPU dan perwakilan masyarakat Padang Bano sepakat menandatangani Berita Acara Kesepakatan yang berisikan bahwa pelaksanaan Pilkada Bengkulu 9 Desember mendatang akan dibentuk TOS di wilayah perbatasan dan menjamin hak milik warga  sesuai dengan prosedur dan UU yang berlaku, untuk menyelesaikan tapal batas tersebut masing-masing pihak harus menghormati proses hukum yang diajukan Pemkab Lebong ke MA dan dalam pembahasannya nanti Komisi I DPRD akan mengundang seluruh instansi terkait dan pihak yang berkompeten. Gelar Raja Gubernur Dicabut Dalam perdebatan itu, Tokoh Adat Kabupaten Lebong Hadi Yogan yang juga  Ketua Serikat Tani Bengkulu Wilayah Kabupaten Lebong dengan tegas mencabut gelar Raja Agung yang sudah diberikan kepada Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah beberapa waktu lalu. \"Kami sangat kecewa kepada Junaidi, dia berhianat kepada kami. Karena itu terhitung mulai saat ini saya atas nama Tokoh Adat Lebong mencabut gelar tersebut,\" tegas Hadi Yogan. Menurutnya, gelar itu diberikan kepada gubernur karena Junaidi dinilai seorang ustad tidak akan menzalimi orang lain dengan cara memaksakan pemindahan tapal batas. \"Kekecewaan kami kepada Junaidi tidak bisa diobati lagi, jadi untuk apa gelar itu masih kami berikan kepadanya,\" tutup Hadi.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: