Money Politik Sulit Dicegah

Money Politik Sulit Dicegah

BENGKULU, BE - Kasus money politik atau jual beli suara dalam setiap pemilihan umum beberapa dekade belakangan ini kian marak terjadi di Provinsi Bengkulu, tak terkecuali dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur dan bupati serta wakil bupati secara serentak pada 9 Desember mendatang money politik juga diprediksi sebagai penentu kemenangan kandidat. Money politik inipun bukan perkara mudah untuk ditangani, dia bagaikan orang membuang angin, dapat dirasakan baunya namun tidak bisa diungkapkan karena tidak ada masyarakat yang bersedia bersaksi dan memberikan barang buktinya. Di sisi lain, sanksi yang ada selama ini dinilai tidak mampu untuk memberikan efek jera, sehingga penanganan money politik tersebut sulit dicegah. Untuk memanimalisir terjadinya money politik di Provinsi Bengkulu pada Pilkada mendatang, Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemarin (20/9), menggelar Focus Group Discussian (FGD) mengenai pengawasan Pilkada di ruang rapat Graha Pena Bengkulu dengan menghadirkan Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra SAg MM, pakar hukum dari Unib, IAIN, Dehasen, UMB, Unihaz dan General Manager (GM) Harian Bengkulu serta tim dari BETV sebagai pemateri. Dalam kesempatan itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu, Dr Elektison Somi mengatakan semua orang sudah mengetahui bahwa setiap Pemilu pasti ada money politik, tapi untuk membuktikannya dibutuhkan keseriusan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang anggotanya terdiri dari Bawaslu/Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan. \"Untuk menindaklanjutinya memang ada kelemahan dari sisi aturan, tapi dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada ini mengatur ada delik pidana tapi tidak ada sanksi. Misalnya dalam Pasal 73 ayat 3 dinyatakan pelakunya tetap bisa dikenakan sanksi pidana yang ada dalam peraturan undangan yang lain, dalam hal ini KUHP. Saran saya tetap saja Gakkumdu harus tegakkan UU noor  8 ini, kalau tidak ada sanksi didalamnya maka gunakan KUHP. Yang jelas perbuatan money politik tidak boleh dibiarkan. Bahkan jika sudah ditarik ke KUHP, maka yang dikenakan sanksi bukan hanya tim atau kandidat saja, tetapi semua orang,\" jelasnya. Menurutnya, money politik itu muncul karena ada ketimuran masyarakat Bengkulu bahwa setiap berkunjung membawa oleh-oleh atau buah tangan. Jika kandidat tidak memberinya, maka akan diminta oleh masyarakat yang dikunjunginya. Bahkan money politik sendiri diawali dari partai politik  yang mengatasnamannya sebagai operasional partai untuk memenangkan kandidat yang diusulnya. Sementara itu, GM BE, Sukatno MSi mengungkapkan, money politik sulit dicegah karena munculnya tuntutan dari calon pemilih dan dijadikan jurus ampuh oleh kandidat untuk mencapai kemenangan. \"Kalau bicara money politik, saya pikir akan sulit dicegah. Saya pernah dengar sendiri bahwa bagi kandidat lebh baik menang bermasalah ketimbang kalah bermartabat. Ini sampai kapan pun akan terus berlanjut, sebanyak apapun pengawas tidak mampu mengawasinya. Saya ingat pileg lau, orang itu tidak pernah muncul tiba-tiba jadi anggota dewan. Logikanya akan sulit menang jika tidak dikenal masyarakat, tapi kenyataannya dia bisa menang, ini karena adanya money politik,\" terangnya. Pihak kepolisian punkesulitan mengusutnya, karena minimnya bukti dilapangan. Namun demikian, ia berharap pada Pilkada mendatang money politik  tersebut bisa dikurangi karena dampaknya sangat besar yakni merusak tatanan bangsa dan negara. \"Harus ada komitmen yang kuat dari semua pihak untuk memanimalisir money politik ini,\" imbuhnya. Menurut Pemimpin Redaksi BE, Suherdi Marabilie SE, maraknya money politik karena sudah menjadi salah satu strategi untuk memperoleh kemenangan. Agar lepas dari jeratan hukum, kandidat sengaja memilih orang yang membagikan uang tersebut orang yang tidak terdaftar dalam struktur tim kampanye, melainkan orang biasa. Namun, jika tertangkap, orang yang membagikan uang itupun diberikan pendampingan lawyer dari kandidat yang bersangkutan. \"Peran media terus berjalan melalui pemberitaan, agar memberikan efek jera kepada pelakunya,  tapi agak kesulitan juga untuk mengungkapkannya pada bagian-bagian tertentu. Untuk memanimilisirnya, pencegahan sepertinya memang harus dilakukan, tapi bukan hanya saat Pilkada saja karena kebiasaan kita membahas masalah ini ketika Pilkada saja setelah itu tidak ada lagi,\" paparnya. Perwakilan dari BETV, Novi Arsyansyah bahwa  menyebutkan tidak adanya efek jera karena selama ini yang disampaikan penyelenggara hanya dilarang money politik. Sedangkan sanksinya belum disampaikan sehingga tidak membuat orang berpikir ulang untuk melakukannya. \"Yang ada selama ini hanya kata Tolak Money Politik dan tidak pernah disampaikan sanksinya. Saran saya, coba disampaikannay sanksinya, misalnya bagi pelakunya akan dipenjara 9 bulan atau didenda sekian juta. Mungkin orang yang berpikir ulang untuk membagi-bagikan uang dari kandidat itu, karena sanksinya berat dan kami dari media siap mensoslisasikan,\" jelasnya. Pakar Hukum dari IAIN Bengkulu, Dr Jon Kendi SH MHum pun sepakat untuk membeberkan sanksi kepada siapun yang membagikan uang tersebut. Ia optimis masyarakat akan berpikir ulang sebelum melakukannya, karena tidak seimbang dengan hasilnya. \"Kalau dipenjara mereka pasti akan berpisah dengan anak dan istrinya, sedangkan imbalan atau upah dari membagikan uang itu paling besar Rp 1 juta. Ini sangat tidak seimbang dan pasti tidak ada orang yang bersedia melakukannya. Kalau semua orang menolak, maka MP tidak terjadi,\" sebutnya. Selain itu, ia juiga menyarakan Gakkumdu untuk menjerat pelakunya dengan KUHP, karena dalam UU Pilkada tidak ada sanksinya. \"Saya kira tidak ada alasan bagi Gakumdu, ketika tidak diatur dalam UU Pilkada, maka silahkan gunakan KUHP dan akan masuk ke ranag hukum pidana,\" tegasnya. Semua Diminta Berperan Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi meminta semua lapisan masyarakat untuk berperan untuk meminimalisir terjadinya money politik tersebut, dan pihaknya juga akan memetakan masalah tersebut sehingga bisa dicegah sedini mungkin. \"Mengenai sanksinya menggunakan KUHP, kita akan bahas lebih lanjut bersama Gakkum karena komitmen kita jelas untuk menghindari adanya money politik ini,\" ujarnya. Ia juga berharap peran media massa untuk ikut mengawasi dan mensosialisasikan sanksi money politik tersebut tidak kendor karena money politik merupakan ancaman besar bagi demokrasi Indonesia. Meski sulit dicegah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra optimis masih bisa diminimalisir, asalkan ada keinginan keras dari semua pihak, seperti Gakkumdu, penyelenggara, kandidat dan masyarakat sebagai pemilih. \"Saya akui memang ini masalah yang cukup rumit, tapi saya yakin kita bisa mengatasinya dengan baik walaupun secara berlahan,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: