Sidang Praperadilan Walikota Ditunda

Sidang Praperadilan Walikota Ditunda

\"praperadilan

BENGKULU, BE - Sidang praperadilan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan SE seyogyanya berlangsung kemarin, ditunda.Penyebabnya, dikarenakan pihak termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu belum siap dengan materi gugatan dari pemohon tersebut.

\"Sidang seharusnya dilangsungkan hari ini (kemarin,red), namun dikarenakan pihak termohon belum siap, maka sidang praperadilan ini ditunda hingga tanggal 1 September 2015,\" kata Hakim Tunggal, Merywati Tb SH MH saat membuka sekaligus menutup persidangan. Penasehat hukum Walikota Bengkulu, Ismail Fahmi Nasution SH mengatakan, pihaknya cukup kecewa dengan ditundanya persidangan pra peradilan kliennya ini.

\"Nantinya, saat sidang praperadilan akan kembali dimulai, kami berharap pihak termohon bisa hadir sehingga perkara ini bisa selesai,\"ungkap Ismail.

Pihaknya pun optimis kliennya bisa memenangkan praperadilan ini. Pasalnya, jika tidak optimis, tentu saja tidak akan mendaftarkan diri menuju ke praperadilan. Serta pemohon menggugat termohon dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa menyebutkan mengenai detail sangkaan sesegera mungkin, telah melanggar pasal 14 angka 3 huruf a kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah disahkan dengan undang-undang no.12 tahun 2005.

Selain itu, bahwa lebih lanjut tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap pemohon dalam kapasitas sebagai tersangka adalah bentuk tindakan penyidikan disamping melanggar hukum. Bahwa pemohon selaku walikota yang dilantik pada 21 Januari 2013, melanjutkan kebijakan pengelolaan kuangan daerah untuk periode tahun 2013.Yang telah dilaksanakan oleh pejabat walikota sebelumnya. Bahwa pemohon dalam kepastiannyasebagai kepala daerah bukanlah sebagai pemegang kas, serta bukan pula sebagai pelaksana teknis kegiatan lingkup pemerintah Kota Bengkulu, melainkan pembuat kebijakan.

Mengenai hibah dan bantuan sosial diatur dalam Permendagri, bahwa sebagai tindak lanjutdari ketentuan Permendagri tersebut pemohon selaku walikota telah mengeluarkan peraturan walikota Bengkulu No 18 tahun 2013 tentang penetapan besarnya bantuan kepada organisasi masyarakat. Organisasi profesi, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan seerta masyarakat.

Sementara itu, Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan belum dapat di konfirmasi mengenai ditundanya sidang praperadilan ini.

BEM Ikut Pantau Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu kecewa. Pasalnya, belasan mahasiswa telah berkumpul di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu guna menyaksikan sidang praperadilan tersebut sejak pagi. Tetapi, sidang diketahui ditunda setelah pukul 14.00 WIB.

\"Yang jelas kita dari BEM Unib sempat kecewa juga terkait penundaan ini, karena kita juga sudah standbay dari pagi di sini, dan baru tahu kalau ditunda pada siangnya. Intinya meskipun sidang praperadilan ini ditunda sampai tanggal 1 September mendatang, kita tetap mengawal kasus ini,\"kata Presiden BEM Unib, Saubara Orapa Yanda.(927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: