Pemda Ajukan TPS Padang Bano

Pemda Ajukan TPS Padang Bano

TUBEI,BE - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan Pemda Provinsi Bengkulu melakukan mediasi antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara terkait tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara sejauh ini belum dilakukan. Jadi belum ada keputusan terkait polemik Permendagri No 20 tahun 2015 tentang tapal batas Lebong dan Bengkulu Utara. Namun, pada pemilihan umum kepala daerah tahun ini Pemda Lebong ingin tetap memasukkan Kecamatan Padang Bano dalam wilayah Lebong dengan menyurati kembali Kementerian Dalam Negeri. \"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait perintah Menteri Dalam Negeri, makanya kita kembali menyurati Kemendagri melalui Bina Administrasi Kewilayah Kemendagri,\'\' ungkap Asisten I Pemda Lebong, H Kadirman SH MSi.Permohoan pembentukan PPS dan TPS ini diajukan dengan tujuan agar hak politik masyarakat di wilayah Padang Bano tersebut bisa diakomodir. Sebelumnya Pemda juga menyurati Kemendagri terkait pembentukan PPS dan TPS di wilayah tersebut melalui surat kita nomor 800/892/B.1/2015. Pemda Kabupaten Lebong kembali menyurati Kementerian dalam Negeri melalui surat nomor 800/1034/B.1/2015 tertanggal 25 Juli 2015 yang ditanda tangani Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi terkait persoalan tapal batas tersebut. Surat yang juga ditembuskan kepada KPU RI, Bawaslu, Sekjen Kemendagri, Irjen Kemendagri, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Gubernur Bengkulu, dan pihak lainya memuat 3 poin yakni tetap memohon peninjauan kembali Permendagri nomor 20 tahun 2015. Poin ke 2 yakni terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2015, Pemda Lebong memohon agar diwilayah Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong tetap di bentuk PPS dan TPS. Ditambahkan Kadirman, dalam poin ke 3 surat yang dilayangkan ke Kemendagri tersebut untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah perbatasan antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara. \"Saat ini kita masih menunggu respon dari Kemendagri terkait surat yang kita layangkan ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tanggapan dari Mendagri terkait hal tersebut,\" pungkas Kadirman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: