30 Agustus, Jabatan Bupati Berakhir

30 Agustus, Jabatan Bupati Berakhir

TUBEI,BE-Sesuai keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Lebong, nomor 03 tahun 2015, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong berakhir sebulan lagi, yakni tanggal 30 Agustus. Terkait hal ini pada Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB, DPRD Lebong menggelar rapat Paripurna pengumuman masa akhir jabatan Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi dan Wakil Bupati Panca Wijaya. Sebagaimana ketentuan UU nomor tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no 9  tahun 2015 pasal 78 ayat 2, bahwasannya pemberhentian  Kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Sekretaris Sekretariat DPRD Lebong, Supriyono SH mengatakan,\"Sesuai petunjuk tahapan dan proses, jika tidak ada hal merintang. Besok (hari ini, red) SK pengumuman habisnya masa jabatan Bupati Lebong dan Wakil disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk diteruskan ke Kemendagri,\" kata Supriyono. Keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Lebong nomor 03 tahun 2015 tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebong masa jabatan 2010-2015 diputuskan dan menetapkan, pertama mengumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong  perihal akan segera berakhirnya masa jabatan Bupati Lebong. Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong 2010-2015 atas nama Rosjonsyah dan wakil bupati atas nama Panca Wijaya pada tanggal 30 Agustus 2015. Perihal Kedua, menyetujui usulan pemberhentian dengan hormat Bupati Lebong dan wakil bupati Lebong masa jabatan 2010-2015 sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama. Selanjutnya ketiga, mengusulkan pemberhentian Bupati Lebong masa jabatan 2010-2015 dan pemberhentian wakil bupati Lebong masa jabatan 2010-2015 sebagaimana yang tercantum Diktum pertama kepada menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan penetapan karena berakhir masa jabatannya. Selanjutnya dijelaskannya, penetapan penetapan secara resmi pemberhentian Bupati dan wakil bupati ini, dilakukan oleh Kemendagri setelah melalui proses diusulkan Gubernur yang sebelumnya telah melalui proses sidang paripurna pengumuman SK Pemberhentian habis masa jabatan oleh Pimpinan DPRD di tingkat Kabupaten. \"Melalui sidang paripurna hari ini (kemarin, red) telah disampaikan oleh Pimpinan mengenai pengumuman SK Pemberhentian habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong. Tinggal lagi menunggu penetapan dari Kementerian,\" pungkas Supriono.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: