Ada Aset Pemkot Dijual?
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak mengetahui bahwa adanya aset pemerintah yang telah dijual. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan SE. Menurut Heri Ifzan, bahwa berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, sebagian dari saham Bencoolen Mall yang terletak di kawasan Pantai Panjang tersebut telah dijual oleh pemilik pertama. Namun disampaikannya untuk saat ini sumber tersebut masih ditutupi, jika suatu saat memang diperlukan maka sumber itu akan dihadirkan. \"Info terakhir yang kita dapatkan kebetulan kalau secara tertulis belum kita dapatkan data tersebut, artinya di sini seharusnya Pemerintah Kota Bengkulu harus tahu sedangkan DPRD mengetahui hal itu, karena merupakan aset dari Pemda. Sebab ketika berbicara soal aset Pemkot, berarti ini milik masyarakat Kota Bengkulu,\" ujarnya. Maka dari itu, dalam hal ini Pansus aset dan retribusi DPRD Kota Bengkulu tidak akan tinggal diam, melainkan pihaknya akan tetap mengejar dan menelusuri tentang kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, persoalan ini akan menimbulkan banyak kekhawatiran. \"Kekhawatirannya banyak sekali, artinya pengelolaan aset kita yang pertama itu tidak jelas, kemudian ada pemindahan tangan. Ini seharusnya MoU-nya bukan dengan melakukan jual saham. Mereka serahkan dulu ke Pemkot, baru kemudian dijual. Sedangkan ini pemindahantangannya tidak diketahui oleh Pemkot dan tanpa persetujuan DPRD,\" kata Heri. Sedangkan bentuk kerugiannya, Heri mengatakan bahwa hal ini sangat merugikan. Sebab dalam segi bagi hasil, sampai saat ini Pemkot belum mendapatkannya. \"Yang pertama saat ini saja kita sudah tidak mendapatkan bagi hasil, apalagi dipindahtangankan. Berarti harus ada perubahan yang tadinya mungkin kita dapat dari pajak retribusi atau segala macam, tapi jika seperti ini, tentu kita akan merugi lagi,\" ungkap Heri. Selain itu Heri menegaskan, sebelum Pansus ini berakhir maka pihaknya akan melakukan pengawasan hingga tuntas agar tidak ada kerugian untuk kedepannya, terutama tentang informasi penjualan saham tersebut. \"Jika hal ini terbukti benar, kita akan minta rekomendasi kepada Pemkot untuk melakukan kajian ulang terhadap MoU tersebut. Bila perlu kita batalkan perjanjian itu karena mereka sudah melanggar perjanjian yang melakukan penjualan saham tanpa sepengetahuan Pemkot dan tanpa diketahui oleh DPRD. Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan,\" tegas Heri. (cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: