Penerapan UU ASN Terkendala Anggaran
![Penerapan UU ASN Terkendala Anggaran](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/2013/01/Kepala-Bappeda-Sudoto-Mpd.jpg)
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum juga menerapkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Padahal tujuan dibentuknya UU tersebut untuk melakukan reformasi birokrasi mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat kelurahan atau desa, seperti tata cara penempatan pejabat, mekanisme promisi dan sejumlah aturan mengenai kepegawaian lainnya. Karena belum menerapkan UU itu, beberapa waktu lalu Pemprov pun mendapat sorotan dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd mengaku Pemprov belum menerapkan UU ASN tersebut karena belum adanya anggaran. Sebab, untuk melaksanakan UU tersebut diperlukan infrastruktur dasar seperti tim independen dan petugas lainnya. \"Untuk menerapkan UU ASN itu diperlukan tim independen dan anggaran yang lumayan besar, sementara kita ingin memutasi pejabat kita dengan cepat karena kebutuhan. Karena anggaran dan tim independennya belum ada, berarti kita belum siap untuk melaksanakannya,\" terang Sudoto. Di sisi lain, lanjutnya, Komisi ASN sendiri tidak bisa memaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar menerapkan UU ASN tersebut, karena masih banyak provinsi lain yang belum menerapkannya, bahkan instansi pemerintah pusat seperti kementerian pun masih ada yang belum mengindahkan UU ASN itu. \"Kalau katanya bagi pejabat yang diberhentikan tidak sesuai UU ASN boleh menggugat, ya silakan saja, tapi semuanya kan butuh proses. Bagaimana mau langsung menerapkannya kalau kita belum siap,\" timpalnya. Diakuinya, anggaran yang dibutuhkan dalam penerapan UU ASN itu bukan hanya untuk operasional tim independen, melainkan ada biaya lain yang harus dikeluarkan yang jumlahnya mencapai miliar rupiah. Ia mencontohkan, Provinsi Jawa Tengah membutuhkan anggaran sekitar Rp 500 juta untuk melakukan perekrutan Sekretaris Daerah dan Rp 200-Rp 300 juta untuk menyeleksi pejabat eselon II. Anggaran tersebut digunakan selama proses seleksi, karena tes yang dilakukan bukan hanya 1 kali, melainkan ada tes tertulis, fit and proper test serta kejiwaan. \"Makanya masih banyak provinsi dan kabupaten/kota belum menerapkan UU ini, karena memang berat. Dan karena UU ASN ini juga yang membuat Sekda Provinsi Bengkulu belum definitif karena masih terjadi tarik-ulur,\" tukasnya. Sebelumnya, Komisioner ASN, Tasdik Kinanto SH MH sempat menyuruh mantan pejabat menggugat atau melaporkan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke PTUN bila merasa dirugikan atas pencopotannya. \"Jika ada pejabat yang dicopot tidak sesuai dengan UU ASN, dan yang bersangkutan merasa dirugikan, silahkan gugat ke PTUN,\" tegasnya. Diakuinya, di sejumlah provinsi di Indonesia sudah banyak mantan pejabatnya yang mengggugat, dan sanksi yang diterima sangat gubernur pun cukup tegas yakni harus mengembalikan jabatan seperti sebelumnya. \"Sanksnya jelas, kalau tidak mau dipidanakan, ya kembalikan ke jabatan seperti semula. Karena untuk memberhentikan atau men-non-jobkan pejabat itu ada kriterinya, seperti karena meninggal dunia, sakit berat sehingga tidak bisa lagi menjalankan tugasnya, melakukan perbuatan tercela, korupsi dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum lainnya,\" demikian Tasdik. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: