PNS Pemkot Ditangkap
BENGKULU, BE - Salah seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berinisial, SW (34) alias YU yang tinggal di Jalan Suprapto, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolda Bengkulu. Pasalnya abdi negara itu, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus dapat memberikan pinjaman bagi setiap korbannya sebesar 5 juta Uero atau senilai Rp 75 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), AKBP Richard Mainth SIK membenarkan telah mengamankan tersangka. \"Tersangka sudah kita amankan dan sudah dilakukan pemberkasan tahap pertama ke pihak Kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,\" terang Kasubdit.
Data terhimpun BE, penangkapan ini berawal adanya laporan dari beberapa warga Kota Bengkulu yang diduga menjadi korban tersangka. Mereka diantaranya adalah Ad, MS dan HR.
Dalam laporannya ke Polda Bengkulu, korban menjelaskan bahwa penipuan ini berawal pelaku yang menawarkan pinjaman dana asing dari negara Eropa dalam bentuk mata uang Uero. Hanya saja, saat itu pelaku meminta korban untuk menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu sebagai dana mentranslet komponi profil serta berkas lain ke dalam bahasa Inggris dan Arab. Selain itu, pelaku kembali meminta sejumlah uang sebagai biaya transportasi akomodasi dan penginapan tim survey pihak pemberi pinjaman ketika datang ke Bengkulu. Percaya dengan tipu muslihat pelaku, korban akhirnya menyetorkan uang tersebut melalui rekening yang telah disediakan pelaku, pada akhir Desember 2014.Saat itu, Ad menyerahkan uang senilai Rp 150 juta, MS menyerahkan uang senilai Rp 80 juta dan HR menyerahkan uang senilai Rp 70 juta.
Dalam kesepakatannya, masing-masing korban akan diberikan pinjaman berupa 5 juta Uero atau setara dengan Rp 75 miliar. Pelaku menjanjikan uang pinjaman ini akan dicairkan setelah 15 hari uang tersebut disetorkan. Hanya saja, hingga saat ini uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung diberikan sehingga para korban melapor ke Polda dan pelaku berhasil ditangkap. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: