Hak Interpelasi Berlanjut
Bengkulu, bengkulukspress.com - Terkait hak interpelasi yang diusulkan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah terus berlanjut. Saat ini, Anggota Dewan masih menunggu unsur pimpinan dan Badan Muswayarah (Banmus) DPRD untuk membahas usulan hak interpelasi yang diajukan. \"Kami selaku anggota ini menunggu rapat unsur pimpinan untuk menugaskan Banmus menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Bengkulu,\" kata Helmi Paman, S.Sos, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu kepada bengkuluekspress.com, Selasa (9/6). Lanjutnya, sekarang Anggota DPRD Provinsi Bengkulu sedang mencari data dan bukti terkait pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2013 khususnya Pasal 99 ayat 3. Dalam perda tertulis setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarang melakukan Transhipment kecuali dalam keadaan darurat dan atau dengan persetujuan atau rekomendasi gubernur. Sementara, Pemerintah Provinsi Bengkulu pernah memberikan surat izin bongkar muat di perairan Pulau Tikus. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi atas nama Gubernur Bengkulu. Seperti deiberitkana sebelumnya, Plt Sekda, Drs Sumardi mengungkapkan, pemberian izin bongkar muat tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pasalnya, dalam kedaan darurat, pemberian izin bisa dilakukan dengan rekomendasi Gubernur. “Dalam keadaan darurat, pemberian izin bisa dilakukan dengan rekomendasi Gubernur bukan gubernur pribadi. Ada pernyataan dari PT Pelindo bahwa kedalam hanya 8 Meter Low Water System (MLWS). Artinya bisa dilalui oleh kapal 25 Matrik Ton ketika lebih orang tidak bisa lewat, itu darurat namanya,” tegas Sumardi. Dikatakan Sumardi, apabila hak interpelasi ini diteruskan maka semua pertanyaan yang diberikan oleh anggota DPRD akan dijawab semua. “Semua pertanyaan pasti kita jawab sesuai produser hukum yang berlaku. Kita bertanggung jawab penuh,” tukasnya. (Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: