Alat Berat Ditahan Warga

Alat Berat Ditahan Warga

BENGKULU, BE- Lantaran melintas di jalan yang tidak diperbolehkan dan memutuskan  jaringan listrik serta tanpa pengawalan pihak Kepolisian, sebuah alat berat jenis eksavator ditahan oleh warga di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Peristiwa itu, terjadi hari Senin (11/05), sekitar pukul 23.00 WIB. \"Untuk pengguna jalan, dapat saya sampaikan,  jalan khusus bagi kendaraan roda empat dan  dua saja. Namun  seperti angkutan truk dan alat berat, tidak boleh sama sekali melewati Pantai Panjang, karena sudah peraturan dari gubernur, walikota,\" jelas Kasat Lantas Polres Bengkulu, Iptu Sukma Pranata, kepada BE. Lanjut Sukma, sebab dalam peraturan tersebut sudah diatur titik-titik tertentu yang boleh di lewati truk  maupun alat berat. Namun untuk bis ada dispensasi  jika  melewati kawasan Pantai Panjang. \"Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, truk maupun alat berat wajib dilakukan pengawalan yang dilakukan oleh Satlantas Polres ataupun Ditlantas Polda Bengkulu. Mengingat aturan tersebut telah diatur dalam UU,\" ungkap Sukma.(927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: