Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Dari Coffee Morning Gubernur dan Buruh se-Bengkulu

\"RIO-RAMAHBENGKULU, BE - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, kemarin (1/5), dimanfaatkan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengundang perwakilan buruh atau pekerja se-Provinsi Bengkulu ke Gedung Daerah.  Pertemuan ini dikemas dalam acara coffee morning dan ramah tamah dengan Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu.

Peringatan Hari Buruh yang identik dengan demo turun ke jalan pun tak terjadi di Provinsi Bengkulu.  Dalam dialog yang dihadiri pengurus Konfederasi Serikat Pekerja di Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Asosiasi Pengusuhan Indonesia (Apindo) Bengkulu dan SPSI ini berjalan damai. Buruh pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya. Adapun tuntutan utamanya adalah meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk merubah Peraturan Gubernur yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 ini sebesar Rp 1,5 juta perbulannya.

Upah Rp 1,5 juta perbulan tersebut dinilai jauh dari cukup karena semua Sembako melambung tinggi akibat kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan harga BBM sesukanya. \"Persoalan pekerja di Provinsi Bengkulu ini sangat runyam sekali, pertama masalah upah yang masih sangat kecil, karena semua saat ini semua harga barang naik 2 kali lipat dibandingkan saat penetapan UMP Desember 2014 lalu,\" kata Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan SH.

Tuntutan lainnya adalah meminta Gubernur Bengkulu menghapus tenaga kerja sistem outsourcing sehingga merugikan pekerja itu sendiri.  \"Kami sangat anti sekali dengan outsourcing, namun jumlah perusahaan yang menerapkannya sangat banyak sekali, terutama di perusahaan pertambangan,\" ungkapnya.

Selain itu, Aizan juga meminta peran pemerintah daerah untuk menindak perusahaan yang lalai akan tanggungjawabnya, seperti membayar upah tidak sesuai UMP, tidak memberikan pelayanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini membuat pekerja tidak berani membuka mulut, karena perusahaan menjadikan karyawannya pekerja harian lepas untuk tidak mau bertanggungjawab atas pekerjanya tertebut.

\"Dari sekitar 700 ribu pekerja lepas, sekkitar 40 ribu orang saja yang sudah diikutsertakan dalam BPJS. Saat kami mendesak perusahaan tersebut, mereka berdalih bahwa pekerja lepas harian tidak ditanggung oleh perusahaan, karena mereka tidak terdaftar sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut,\" ucapnya.

Senada juga disampaikan Sekretaris KSPSI, Panca Darmawan SH, yang juga meminta kemurah-hatian gubernur Bengkulu untuk meninjau kembali UMP tersebut. Mengingat, saat UMP itu dibahas harga BBM Rp 6500 perliternya, sedangkan saat ini sudah berada diangka Rp 7300 perliter. Kondisi ini dinilai mencekik pekerja, karena terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

\"Memang selama ini belum ada riak dari anggota yang terdengar keluar, tapi sebenarnya para pekerja sudah lama ingin turun ke jalan menyuarakan masalah UMP ini. Tapi sejauh ini masih bisa kami redam, jika permintaan ini tidak digubris, kemungkinan besar tuntutan ini akan pecah dan turun ke jalan salah satunya jalan,\" bebernya dengan nada sedikit mengancam.

Selain itu, ia juga meminta pihak Polda Bengkulu terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, seperti tidak memberikan upah sesuai UMP, tidak mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS. \"Sepengetahuan kami, pelanggaran seperti ini ada sanksinya, jadi mohon Kapolda tindaklanjuti,\" pintanya.

Tuntutan berikutnya, pekerja mengeluhkan banyak tenaga kerja asing di Bengkulu, hingga saat ini jumlahnya mencapai 351 orang sehingga menutup peluang bagi putra daerah. Hal tersebut sangat disesalkan, karena putra daerah juga banyak yang mampu.

\"Kami minta Pak Gubernur untuk dapat menertibkan tenaga kerja asing. Karena ini mengurangi peluang putra daerah. Sejauh ini di Bengkulu Tengah saja sudah 50-60 persen tenaga kerja asing,\" sambung Anggota KSPSI Benteng, Edi Haryono.

Mendapati sejumlah tuntutan tersebut, Gubernur Junaidi berjanji akan menyurati semua perusahaan yang ada di Bengkulu. Jika surat sudah dilayangkan, ia berencana langsung turun ke lapangan untuk mengetahui perkembangannya.

\"Terkait semua pelanggaran itu, seperti tidak menerapkan UMP, tidak mengikutsertakan dalam program BPJS, tetap menerapkan outsoursing dan lainnya. Setelah surat kita layangkan, baru kita pantau perkembangannya,\" kata Junaidi.

Terkait buruh meminta meninjau UMP tahun ini sebesar Rp 1,5 juta, Junaidi mengaku belum bisa berbuat banyak, karena harga BBM selalu berubah-ubah.

\"Pada dasarnya saya setuju dinaikkan, tapi dengan harga BBM yang selalu berubah-ubah ini juga membut kita bingung. Jika kita setujui sekarang, bagaimana saat survei nanti harga BBM turun. Kan merepotkan kita sendiri. Untuk itu, ada baiknya peninjauannya dilakukan akhir 2015, untuk kenaikan 2016,\" jelasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: