Sorot Kinerja DPPKA, Komisi II Hearing Pemilik Hotel

Sorot Kinerja DPPKA, Komisi II Hearing Pemilik Hotel

BENGKULU, BE - Sejumlah pemilik hotel di Kota Bengkulu mengeluhkan kinerja Dinas Pendapatan, Pengelolaa Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Pasalnya, DPPKA Kota dinilai sepihak dalam menentukan besaran biaya pajak yang harus dibayarkan oleh para pemilik pemilik hotel kepada Pemerintah Kota. Demikian terungkap dalam hearing yang digelar Komisi II DPRD Kota Bengkulu di Sekretariat Dewan Kota, Jalan WR Supratman Kelurahan Bentiring, kemarin (21/4). Pemilik Wedika Hotel, Wehelmi Ade Tarigan SH, mengungkapkan, seharusnya DPPKA Kota Bengkulu dapat menghitung besaran pajak yang harus mereka bayarkan secara objektif. Menurutnya, penetapan secara sepihak yang kerap dilakukan DPPKA Kota Bengkulu bisa merugikan iklim usaha perhotelan di Kota Bengkulu. \"RUDI  \"RUDI\"Kami tidak pernah dipanggil, tidak pernah diundang, tidak pernah diberitahu mengenai aturan-aturan perhotelan saat ini. Tahu-tahu kami dapat tagihan tunggakan pajak. Ini dasarnya apa kami tidak tahu. Bahkan kami dengar usaha kami akan disegel. Izin kami akan dicabut. Terus terang ini membuat kami resah,\" kata Ade. Mantan anggota DPRD Kota Bengkulu periode jabatan 2009-2014 ini menjelaskan, pihak DPPKA Kota hendaknya memiliki pedoman yang baku dalam menentukan besaran pajak ini. Ia berharap, jumlah pajak yang ditetapkan tidak mengabaikan biaya operasional yang dibutuhkan hotel dalam menjelankan usahanya. \"Jangan usaha kami tidak dipikirkan. Jangan samakan kami dengan hotel-hotel besar yang selalu ramai pengunjung. Bagaimana pun kami juga harus berupaya secara terus menerus untuk mempertahankan agar karyawan kami tetap bekerja. Hitung-hitungannya harus jelas,\" tegasnya. Sementara Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan SE, mengucapkan, pihaknya telah berulang kali berupaya untuk meminta laporan keuangan dari tiap-tiap hotel di Kota Bengkulu. Menurutnya, upaya meminta laporan ini merupakan salah satu cara mereka untuk menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh para pemilik hotel di Kota Bengkulu kepada Pemerintah Kota. \"Tapi setiap kali meminta, tidak pernah ada yang memberikan laporan tersebut kepada kami. Saya sendiri bahkan yang mengantarkan permintaan tersebut. Makanya dalam forum ini kami berharap para pemilik hotel dapat bersikap kooperatif,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah menetapkan biaya pajak hotel secara serampangan. Bila DPPKA Kota dinilai salah dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pihak hotel, DPPKA Kota mempersilahkan para pemilik hotel untuk mengajukan surat keberatan. \"Kami tidak boleh asal menetapkan. Kalau misal sudah kami tetapkan Rp 1,5 juta, boleh ditolak. Ajukan keberatan secara tertulis dengan dasar-dasar yang dimiliki. Sejak awal kami memang sangat mengharapkan agar para pemilik hotel dapat menghitung sendiri secara jujur ketimbang dari pihak kami yang menentukan dengan dasar kajian,\" sampainya. Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH, menuturkan, pihaknya hanya berupaya untuk menguraikan benang kusut pengelolaan hotel-hotel di Kota Bengkulu. Sementara untuk perkara pajak dan retribusi, hal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Komisi III DPRD Kota Bengkulu. \"Hearing ini kami gelar untuk mencari tahu apa masalah yang dihadapi oleh para pemilik hotel. Misalnya pihak hotel merasa terlalu dideskriditkan karena sering adanya penertiban. Kami berharap dengan adanya hearing ini pengelolaan hotel di Kota Bengkulu dapat menunjang kepariwisataan kita,\" demikian Suimi. (andri/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: