Hukuman Rifqih 1 Tahun 2 Bulan

Hukuman Rifqih 1 Tahun 2 Bulan

KEPAHIANG, BE- Terbukti melakukan penyimpangan terhadap anggaran kas Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang tahun anggaran 2011 lalu. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kepahiang, Drs H Rifqih SE dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Putusan dijatuhkan hakim majelis Pengadilan Tipikor Bengkulu Rabu (8/4) lalu. \"Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Rifqih,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui JPU, Dodi Junaidi SH Kamis (9/4) kemarin. Dikatakannya, menurut majelis hakim yang dipimpin Sultoni SH MH serta didampingi 2 hakim anggota, Purdjana SH MH dan Toton SH menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar PasalĀ 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tipikor. \"Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seperti yang saya jelaskan tadi,\" kata Dodi. Menurutnya, adapun hal yang meringankan terdakwa karena sopan selama mengikuti persidangan. Sebaliknya yang memberatkan, lantaran perbuatan terdakwa merugikan negara. \"Sedangkan barang bukti yang kita sita dan dihadirkan dipersidangan, dikembalikan kepada kita selaku JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang lain. Atas putusan itu baik terdakwa atapun kita masih pikir-pikir,\" jelas Dodi. Untuk diketahui, putusan yang dijatuhi majelis hakim terdapat terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan dan dendan Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: