Kejari Periksa Enam Saksi Bansos
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemkot tahun 2012 dan 2013. Kemarin, Senin (6/04), Kejari melakukan pemeriksaan 6 orang saksi untuk tersangka Walikota Bengkulu HH; Wawali Is; mantan Walikota Ak; Wakil Ketua DPRD 2009- 2014 Sb; Is anggota DPRD non aktif, Sb dan Dp Direktur BUMD Ratu Agung Niaga. \"Hari ini,(kemarin,red) ada 6 orang saksi kita periksa terkait penanganan perkaraBansos. Keenam tersangka tahap pertama ini kita jemput ke Lapas Malabero, sekitar pukul 09.00 WIB dan dimulai pemeriksaan pukukl 10.00 WIB,\" kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito SH MHum melalui, Kasi Intel Darma Natal SH, kepada BE. Ditambahkan Darma, keenam saksi merupakan tersangka ini diperiksa selama 5 jam tim penyidik Kejari. Keenam saksi diberikan sekitar 15 - 20 menit pertanyaan seputar Bansos. Keenam saksi yakni Su, No, Sb, Al, Ad dan Es. \"Untuk berkas yang sudah P21 adalah tersangka Yadi, Satria Budi, Alnizam, Suryawan dan Nopriana, dan segera dilimpahkan ke pengadilan,\" ujar Kasi Intel. Dijelaskan Darma, tersangka Bansos lainnya masih dalam proses. Untuk proses P 21 Walikota belum dapat ditentukan karena saat ini masih pemberkasan sedang berlangsung. Jika sudah rampung maka segera diserahkan ke penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan. \"Sedangkan untuk pemanggilan HH dan Is, kami baru akan membuat skedul (rencana) pemanggilan ulang kembali, kami harapkan pada panggilan kedua ini, bersangkutan dapat hadir,\" tutup Darma. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: