Ditipu, Rp 20 Juta Melayang

Ditipu, Rp 20 Juta Melayang

BENGKULU, BE - Gunawan Soleh (51), warga Jalan Merapi 10, RT 1, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, melaporkan salah seorang temannya, berinsial Wa (40), ke Polda Bengkulu. Pasalnya, pelaku melakukan aksi penipuan terhadap korban dengan cara meminjam uang namun tidak dikembalikan. Akibatnya, korban menderita kerugian senilai Rp 20 juta. Peristiwa itu, terjadi sekitar tanggal 29 Juni 2011 di Desa Marga Sakti, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara. Dalam laporannya, korban menjelaskan peristiwa penipuan dialaminya berawal dari pelaku mendatangi korban di rumahnya. Setelah bertemu, pelaku mengutarakan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp 20 juta kepada korban dengan alasan membuka usaha. Guna meyakinkan korban, pelaku menjaminkan surat sertifikat tanah atas nama Zurnalis. Selain itu, pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban dalam waktu satu minggu. Hanya saja, karena korban belum memegang uang tunai, maka korbanpun mengantarkan uang pinjaman itu ke rumah pelaku keesokan harinya. Setelah uang pinjaman diberikan kepada pelaku dan jatuh tempo pengembalian sampai, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban hingga saat ini. Merasa kesal dengan ulah pelaku, korbanpun melapor ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos, membenarkan telah menerima laporan penipuan tersebut. \"Laporan sudah kita terima dan segera akan kita tindak lanjuti,\" terang Sudarno.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: