Bahas Dewan Pengupahan, Komisi II Hearing Disnakerpora
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu dituntut untuk segera membentuk Dewan Pengupahan. Dinas Tenaga Kerja, Pemuda dan Olahraga (Disnakerpora) Kota Bengkulu diberikan tenggat waktu seminggu untuk menyiapkan prasyarat terbentuknya Dewan Pengupahan tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH, saat memimpin hearing bersama Disnakerpora Kota dan sejumlah serikat pekerja di Kantor DPRD Kota, kemarin (23/2). \"Kami berharap agar Pemerintah Kota segera membentuk Dewan Pengupahan ini. Jangan ditunda-tunda. Karena sebenarnya sudah cukup lama kami sampaikan soal ini secara tersurat. Jadi kami berharap secepatnya,\" kata Suimi. Bila prasyarat ini harus selesai dalam seminggu, lanjutnya, maka dalam waktu satu bulan, DPRD Kota Bengkulu berharap Dewan Pengupahan tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota. Dengan demikian, Kota Bengkulu dapat menentukan besaran upahnya sendiri alih-alih mengikuti penetapan dari Pemda Provinsi sebagaimana yang berlangsung selama ini. \"Kalau kontrak kerja antara pengusaha dan pekerjanya itu tidak akan kita ganggu-ganggu. Karena itu merupakan hak pengusaha dengan para pekerjanya. Tapi kalau mengenai pembinaan terhadap warga kota yang menjadi pekerja di sebuah perusahaan, intervensi pemerintah harus tetap berjalan. Jangan pasif, jangan cuek. Harus cepat,\" tegasnya. Hearing ini sendiri berlangsung karena adanya surat yang dibuat oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Kota Bengkulu tentang Usul Kenaikan Upah Bongkar. Surat yang ditandatangani mantan calon Walikota Ridwan Marigo SH ini dinilai dibuat secara sepihak dan diputuskan tidak berlaku. \"Dalam hearing ini, kita sepakati bahwa kenaikan yang mencapai hampir 200 persen sebagai yang diusulkan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Kota Bengkulu tidak berlaku. Yang berlaku tetap kesepakatan bersama dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Kota Bengkulu yang disahkan 12 Mei 2014 dan berlaku hingga 12 Mei 2016. Kenaikannya sebesar 10-15 persen,\" ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, M Awaludin. Kepala Disnakerpora Kota Bengkulu, Muhipin SSos, mengatakan, selama ini pembentukan Dewan Pengupahan sulit terealisasi karena masih belum begitu jelasnya kepengurusan organisasi-organisasi pekerja yang ada di Kota Bengkulu. Disisi lain, Disnakerpora Kota Bengkulu masih gamang dalam manafsirkan definisi buruh dan pekerja dalam regulasi ketanagakerjaan. \"Kami bersikap pasif menunggu adanya inisiatif dari pengusaha dan pekerja untuk membentuk Dewan Pengupahan ini. Karena definisi soal pekerja dan buruh di regulasi kita masih kabur. Biasanya kami menuntaskan soal-soal ketanagaakerjaan ini dengan membahasnya melalui tripartit,\" katanya. Sejumlah perwakilan pengusaha Kota Bengkulu yang ikut serta dalam hearing ini umumnya mengemukakan keberatan mereka atas kenaikan siginifikan upah buruh bongkar muat yang diedarkan oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Kota Bengkulu. Menurut mereka, kenaikan yang mencapai 200 persen dari harga normal tersebut tidak masuk diakal. \"Kami dari pedagang jelas menolak. Setelah kami hitung-hitung, terjadi kenaikan yang luar biasa besar. Dan bagi kami hal itu tidak realistis. Kenaikan 10 persen saja sudah berdampak besar bai kami. Apalagi 200 persen. Namun bukan kami menolak kenaikan tarif karena naiknya barang-barang kebutuhan pokok. Tapi kami minta perhitungannya yang pas,\" ungkap perwakilan Serikat Pedagang Pasar Minggu Bengkulu, Yani Misyanti. Ikut serta dalam hearing ini pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bengkulu, DPD KSPSI Provinsi Bengkulu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bengkulu, dan para fungsionaris mereka. Sementara hadir dari Komisi II DPRD Kota Bengkulu diantaranya Hamsi AMd, Kusmito Gunawan SH MH, H Imran Hanafi SE, Elvin Yanuar Syahri SSos, dan Wien Zafitrah Ruslan. (andri/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: