Pupus, Kesempatan Honorer Jadi PNS
JAKARTA, BE - Harapan ratusan ribu honorer kategori dua (K2) di seluruh Indonesia untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pupus sudah. Pasalnya, pemerintah menegaskan pada perekrutan CPNS tahun 2015 akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2012 tentang tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer yang dilakukan secara umum. Jadi, tak ada jalur khusus untuk honorer K2. \"Ya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang terakhir PP no 56 tahun 2012, tidak ada kebijakan lainnya (pengangkatan honorer). Tidak ada kekhususan, kalau (honorer) mau jadi PNS harus ikut seleksi jalur umum,\" kata Kabag Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suwardi saat dikonfirmasi, Senin (16/2). Ia menjelaskan, PP yang berisi langkah-langkah yang perlu dilakukan khususnya oleh KemenPAN-RB, BKN dan BPKP tersebut mengatur dan menangani persoalan tenaga honorer yang berkaitan dengan penataan jumlah dan distribusi PNS secara adil dan transparan. \"Intinya, mereka yang lulus (seleksi CPNS tahun ini) harus diangkat, tetapi yang tidak berhak ya tidak diangkat,\" ujar Suwardi. Ditambahkan Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Bambang Sumarsono, meski mendapat desakan dari berbagai pihak, pemerintah tetap tidak berani mengangkat seluruh honorer K2 menjadi CPNS. Apalagi, hal itu diyakini bisa menjadi beban negara karena anggaran yang diperlukan untuk mengangkat seluruh honorer K2 memerlukan biaya yang cukup besar. \"Dari hitung-hitungan pemerintah, jika seluruh honorer K2 yang hampir mencapai 650 ribu orang diangkat menjadi CPNS, maka dana APBN yang terserap sekitar Rp 1.000 triliun,\" kata Bambang. Menurut Bambang, pihaknya sudah membuat estimasi anggaran gaji dan pensiunannya, dengan asumsi masa kerja 28 tahun. Honorer K2 yang lulus anggarannya untuk gajinya nanti Rp 317 triliun. Yang tidak lulus jika semua ikut diangkat menjadi CPNS anggarannya Rp 600 triliun, sehingga totalnya sekitar Rp 1.000 triliun. \"Jumlah yang tidak sedikit kan? Gaji dan pensiun honorer K2 ini hampir separuh APBN. Karena itu tidak semuanya bisa diangkat CPNS,\" ujar Bambang. Padahal, sebelumnya MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi berjanji akan memprioritaskan tenaga Honorer Kategori Dua (K2) dalam pengangkatan CPNS. Hal itu dilakukan mengingat banyaknya jumlah tenaga K2 yang tidak lolos pada seleksi CPNS tahun 2013 lalu. \"Setiap Honorer K2 berprestasi akan mendapatkan prioritas mendapatkan afirmasi dalam pengangkatan CPNS,\" kata Yuddy belum lama ini. Dia menyatakan, prioritas itu akan diberikan kepada honorer K2 yang berprestasi. Pasalnya, dari seleksi CPNS 2013, tidak sedikit honorer K2 berprestasi malah gagal. \"Saya mendapat laporan ada guru honorer K2 berprestasi serta perawat yang mengabdi di wilayah terisolir malah tidak lulus tes CPNS. Ini akan menjadi prioritas kami dalam pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS,\" ujar Yuddy. Sementara, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih menyatakan, estimasi KemenPAN-RB terlalu berlebihan. \"Kalau dana Rp 1000 triliun kok fantastis sekali ya. Kayaknya Itu itung-itungan yang belum benar,\" kata Titi. Menurutnya, masa kerja honorer K2 tidak akan sampai 28 tahun. Pasalnya, honorer K2 yang ada lebih banyak berusia 35 tahun ke atas. Selain itu, yang dituntut honorer K2 adalah mengisi formasi honorer bodong karena sampai saat ini masih belum terpenuhi kuota 218 ribu. Kalau pemerintah bilang anggaran untuk honorer makan hampir separuh APBN, tapi kenapa tiap tahun juga pemerintah masih buka penerimaan CPNS dari jalur umum. Apakah tidak ada sama sekali penghargaan buat kami? \"Jangan pakai alasan itulah untuk tidak mengangkat honorer K2 menjadi CPNS. Kami butuh yang pasti-pasti saja dan bukan asumsi semata,\" tegas Titi. Untuk diketahui KemenPAN-RB memastikan proses seleksi akan dimulai April ini walaupun adanya Moratorium CPNS di tahun ini hingga lima tahun kedepan, tidak menutup penerimaan CPNS di tahun ini. Pasalnya, proses seleksi nantinya diperuntuhkan untuk tenaga kesehatan dan pendidik.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: