5 Tsk Jalan Kaur Jilid 2 Segera Dilimpahkan
BENGKULU, BE - Jajaran Subdit Tipidkor Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan terhadap 5 orang tersangka dugaan korupsi pada proyek jalan di Kabupaten Kaur untuk jilid II. Kelima tersangka jalan Kaur Jilid II yang akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu itu, adalah berinsial Hi, Fa, De, Pa dan Yu. Pasalnya, sejauh ini penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan berkas pekara kelima tersangka tersebut. \"Jika pemberkasan sudah rampung, maka secepatnya akan kita limpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk proses hukum selanjutnya,\" ujar Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus Kombespol Roy Hardi Siahaan SIk SH MH dan Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos pada BE. Menurutnya, kelima tersangka jalan Kaur jilid II ini, berperan sebagai konsultan, ketua dan anggota tim PHO dan lainnya. Keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu, seperti melaporkan tidak sesuai dengan fisik pekerjaan di lapangan. Sehingga, menimbulkan mark up atau pengurangan fisik proyek jalan tersebut. Akibatnya, membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai senilai Rp 2,1 miliar. \"Target kita dalam waktu 2 minggu kedepan, 5 tersangka jalan Kaur jilid II ini sudah kita limpahkan ke Kajati,\" terang Kabid Humas. Dijelaskannya, beberapa wakltu lalu, pihak Subdit Tipidkor Dit Reskrim Khusus telah melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka yang sejauh ini telah dinyatakan P 21 atau lengkap dan pengusutan lebih lanjut di Kajati Bengkulu. Dengan demikian, untuk proses hukum dugaan korupsi jalan Kaur jilid I, sudah selesai dan menjadi ranah kejaksaan dan Pengadilan Tipidkor untuk menuntun, menyidangkan para tersangka tersebut. \" Untuk yang 9 tersangka sudah P 21, sehingga selesai tugas kita,\" demikian Kabid Humas.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: