Cuma Isu, Mutasi Jadi Keluhan
BENGKULU, BE - Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin mengungkapkan bahwa PNS yang memiliki jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa resah dengan adanya isu mutasi yang bergulir beberapa waktu belakangan ini. Sultan juga mengaku ia banyak menerima keluhan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait dengan isu mutasi tersebut. Sebab, pejabat merasa tidak nyaman bekerja jika selalu dihantui dengan ancaman mutasi.
\"Saya menerima banyak keluhan dan masukan tentang isu mutasi. Saya tegaskan semua masukan dan saran harus direspon dengan baik agar pihak-pihak terkait bisa mengambil sikap. Karena para pejabat kita tidak tenang bekerja,\" ungkap Sultan.
Sultan juga menegaskan bahwa untuk pengisian pejabat eselon I dan II harus dilakukan melalui lelang terbuka sesuai dengan amanah Undnag-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan secara lelang terbuka dan kompetetif sebagaimana surat edaran MenPAN nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan instansi pemerintah.
\"Selain itu, pengisian jabatan eselon I dan II juga harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22/5992/SJ tentanggal 29 Oktober 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia,\" terang Sultan.
Menurutnya, pengisian jabatan harus dilakukan secara terbuka tersebut juga berlaku untuk pengisian jabatan pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti Dirut RSM Yunus Bengkulu.
\"Ini penting, karena ada aturan terbaru yang harus kita terapkan. Tujuannya agar PNS yang memiliki jabatan menjadi tidak resah akan kehilangan jabatannya,\" ujarnya.
Adik kandung Agusrin M Najamudin ini juga mengimbau setiap melakukan mutasi agar disesuai dengan kemampuan dan keahliannya agar yang bersangkutan bisa bekerja dengan baik dan mendapatkan hasil yang lebih baik pula.
\"Kita harus berpatokan the right man the right place, jika keluar darinya maka dipastikan tidak benar dan akan terjadi kekacauan birokrasi. Karena itu saya minta segera diterapkan aturan yang baru ini supaya orang yang terpilih nanti adalah yang berkompeten, bukan karena memiliki kedekatan atau tdk. Kalau tidak menggunakan sistem lelang terbuka ini, maka pimpinan kita bebas mengantikan pejabat sesuai dengan keinginannya,\" paparnya.
PNS Silakan Gugat Selain itu, Sutan juga mempersilakan PNS menggugat ke PTUN Bengkulu atau melaporkan ke Komisi ASN bila merasakan dirugikan pada penempatan jabatan baru, seperti pengangkatannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
\"Bagi yang merasa dirugikan atas pengangkatannya yang tidak sesuai dengan aturan, silakan lapor ke Komisi ASN atau menggugat ke PTUN Bengkulu. Ini bagus untuk perbaikan aparatur kita. Saya tegaskan bahwa PNS kita memiliki hak menggugat,\" tutupnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: