Rp 550 Juta Uang Negara Diselamatkan

Rp 550 Juta Uang Negara Diselamatkan

SELUMA TIMUR, BE- Selama tahun 2014 lalu, Kejari Tais mampu menyelamatkan uang negara dalam bentuk denda, sebesar Rp 450 juta. Serta uang pengganti sebesar Rp 100 juta dari tangan terpidana yang dibebankan kepada terdakwa, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri(PN) Tipikor Bengkulu.

“Seluruh uang denda maupun pengganti ini telah disetorkan ke kas negara di akhir tahun lalu. Dan ini telah dikembalikan oleh masing-masing terpidana,” ujar Kasi Pidsus Kajari Tais Toni Indra SH kepada BE.

Disampaiakannya, uang denda itu telah dikembalikan oleh masing-masing terpidana, yang telah menjalankan amar putusan di PN Tipikor Bengkulu. Seperti pada kasus korupsi pengadaan baju dinas di lingkungan Sekretariat Pemda Seluma, yakni terpidana Faisal Bustamam dan Abdul Wahid, yang masing-masing sudah mengembalikan uang penganti. Jika tidak dilakukan, mereka harus menjalani hukuman penjara tambahan sesuai dengan putusan. Mereka memilih mengembalikan uang penganti saja. Serta pada terpidana lainnya Andi Wasis, yang ikut mengembalikan uang negara sebesar Rp 200 juta.“Terpidana bisa saja tidak mengembalikan denda ini. Namun masa hukumannya akan bertambah sesuai dengan keputusan PN Tipikor Bengkulu. Sehingga seluruh terpidana lebih memilih untuk membayar uang denda ini,” jelasnya.

Sementara itu, utnuk dalam waktu dekat juga satu terpidana yang telah incrah masa hukumannya. Seperti pada terpidana kasus dugaan korupsi pada jalan di kawasan Talang Beringin, juga akan ikut berencana untuk mengembalikan denda setelah di tetapkan oleh PN Tipikor Bengkulu. Hanya saja, terpidana lebih memilih untuk terlebih dahulu menjalani masa hukumannya sepertiga dari putusan PN Tipikor atau 2/3 masa hukuman terpidana. “Dalam waktu dekat ini satu terpidana telah menyanggupi untuk ikut membayar uang penganti sebesar Rp 50 juta,” bebernya.

Kasi Pidsus Kajari Tais ini menegaskan, jika tanggal 9 Februari mendatang, akan dilakukan sertijab terhadap Kajari Tais lama H Murni Amin SH MH yang telah masuk pada masa pensiun, dam memilih menghabiskan masa pensuinnya di Kejati Bandar Lampung. Sedangkan Kajari Tais akan digantikan oleh Yus Nani SH dari Kejati Medan.

“Tanggal 5 februari malam akan dilangsungkan sertijab di gedung daerah. Setelah itu seninnya baru dilakukan sertijab di Kejari Tais,” pungkasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: