Desak Batalkan Permendagri, Warga Azzahra Bawa Saksi Hidup ke Kantor Walikota

Desak Batalkan Permendagri, Warga Azzahra Bawa Saksi Hidup ke Kantor Walikota

\"RUDI

BENGKULU, BE - Merasa belum menemukan titik terang, sejumlah warga RT 22 RW 3 Kelurahan Beringin Permai didampingi pengacara mereka, Ahmad Sahrul SH, kembali mendatangi Kantor Walikota, Rabu (21/1). Mereka mendesak kepada Pemerintah Kota untuk menggunakan seluruh hak konstitusinya menuntut Pemerintah Republik Indonesia membatalkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Batas Kabupaten Bengkulu Tengah. \"Kami ke sini membawa Pak Nihan, Pak Yal, Pak Yusri. Mereka saksi hidup yang bisa menunjukkan dengan jelas dimana letak tata batas yang sebenarnya yang telah terbenam di tengah sawah. Kami minta kepada Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi serta tim tata batas untuk melihat langsung patoknya dan segera membatalkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Batas Kabupaten Bengkulu Tengah,\" kata Ahmad Sahrul kepada BE. Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 47 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Batas Kabupaten Bengkulu Tengah jelas menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1986 tentang batas-batas wilayah. Karenanya, ia berharap agar Pemerintah Kota mendesak kepada Pemda Provinsi dan Pemerintah RI untuk kembali menerapkan PP Nomor 46 Tahun 1986 tersebut. \"Harusnya pemerintah mengacu kepada PP, karena itu hirarki UU tertinggi. Kami berharap Pemerintah Kota serius memperjuangkan hal ini agar jangan sampai kota kita yang luasnya hanya 14 ribu KM tidak dicaplok lagi. Padahal dalam UU Otonomi Daerah jelas seharusnya Bengkulu Utara yang memiliki wilayah lebih luas dari Kota Bengkulu yang menyerahkan sebagian wilayahnya, bukan Kota Bengkulu,\" sampainya. Perwakilan warga Azzahra bersama pengacaranya diterima oleh Asisten I Setda Kota, Drs Hilman Fuadi MM. Hilman berkomitmen akan kembali memfasilitasi ini kepada Pemda Provinsi yang memiliki kewenangan lebih dalam menentukan hasil sengketa tata batas ini. Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs H Sudarto Dwidjoseputro MSi, mengatakan, pihaknya sementara waktu menghentikan proses penerbitan kependudukan di seluruh wilayah yang bersengketa. Sembari menunggu proses sengketa dibahas, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang batas-batas wilayah kepada warga yang bersengketa. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: