Air PDAM Tercemar, Rugikan 10 Ribu Pelanggan

Air PDAM Tercemar, Rugikan 10 Ribu Pelanggan

BENGKULU, BE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu menyayangkan adanya pencemaran terhadap air Sungai Bengkulu. Pencemaran ini tergolong berat, sebab tingkat kekeruhan air telah mencapai 3.500 Nephelometric Turbidity Unit (NTU). Sementara kekeruhan normal yang masih bisa dikelola oleh PDAM seharusnya hanya 500 hingga 1.000 NTU. \"Pencemaran ini sudah sangat berat. Kalau sekarang mungkin sudah mencapai 3.500 NTU. Jelas para pelanggan kami sangat dirugikan, juga kami sebagai pengolah air. Kami yakin ini akibat pencemaran di hulu sungai.  Karenanya kami meminta kepada pihak-pihak yang ada di hulu sungai untuk menjaga lingkungan, tidak adil rasanya kalau mereka mengutamakan kepentingannya sendiri,\" kata Direktur Umum PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu, H Sjobirin Hasan SE MBA, usai meninjau kondisi Sungai Bengkulu di IPAL Surabaya, Kamis (15/1). Dia menjelaskan, sedikitnya terdapat sekitar 10 ribu pelanggan yang tersebar di Kecamatan Teluk Segara, Muara Bangkahulu dan Sungai Serut. Menurutnya, kasus ini sudah berlangsung begitu lama tanpa ada tindakan nyata dari para pemangku kebijakan. \"Kami minta pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu untuk segera menyikapi masalah ini. Saat ini kami betul-betul dilema. Kalau tidak diproduksi air tidak mengalir. Tapi kalau dialirkan, air kotor. Pada saat-saat darurat, bisa saja kami terpaksa menghentikan produksi. Sementara biaya pengolahan seperti tawas yang kami keluarkan akibat pencemaran ini naik hingga 4 kali lipat,\" bebernya. Karenanya ia mengimbau kepada setiap perusahaan batu bara, sawit dan karet yang melakukan aktifitas di hulu sungai dapat menjaga pelestarian lingkungan. Ia mendesak agar setiap perusahaan dapat membuat limbah pada tempat yang khusus yang disediakan, bukan di sungai. \"Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi. Kami hanya dapat mengimbau secara moral. Toh seharusnya mereka punya IPAL sebelum membuang limbah ke sungai. Kalau tidak ada seharusnya tidak diberikan izin,\" sampainya. Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, memberikan dukungan atas sikap yang dilakukan PDAM Tirta Dharma yang melayangkan protes atas pencemaran tersebut. Untuk sikap dewan sendiri, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan rekan-rekannya di Komisi III. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: