Penunggak Pajak Dikorankan
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu mulai menerapkan konsep reward and punishment terhadap para penunggak pajak, tahun ini. Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota, H Budi Haryanto SE MSi, menyatakan, program ini selaras dengan jargon yang mereka gunakan dalam internal instansinya, yakni \'Tahun Pajak\'. \"Kita sudah menyiapkan anggaran khusus untuk mengumumkan nama para penunggak pajak di koran. Namun ini tahapan terakhir. Tahapan pertama teguran. Kalau tidak mempan ditegur, di tempat usahanya akan kita pasang plang besar yang bertuliskan bahwa tempat usaha itu merupakan penunggak pajak,\" kata Budi saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (8/1). Budi menjelaskan, tugas untuk mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 109 miliar bukan pekerjaan mudah. Pekerjaan ini kian sulit mengingat Kota Bengkulu tidak memiliki industri pertambangan dan perkebunan skala besar. \"Di Kota Bengkulu ini hanya sektor jasa yang bisa kita andalkan. Makanya kita mengimbau kepada warga masyarakat untuk memiliki kesadaran yang utuh mengenai pentingnya pajak ini. Sehingga setiap pajak yang dibayarkan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan memakmurkan rakyat,\" ucapnya. Ia tak menampik bahwa para penunggak pajak di Kota Bengkulu jumlahnya cukup banyak. Namun ia enggan merincikan nama-nama tersebut saat ini. Pasalnya, saat ini tim teknis DPPKA Kota tengah melakukan pendataan ulang terhadap para wajib pajak se Kota Bengkulu. \"Sekarang masih kita data ulang dengan melibatkan camat dan lurah, karena mereka yang paling tahu keadaan dikawasannya dan mereka lebih memiliki wibawa ketimbang petugas kita. Termasuk Satpol PP Kota juga akan kita libatkan,\" ungkapnya. Ia membebarkan, dari para wajib pajak yang ada, penunggak terbanyak dari kalangan pemilik restoran dan rumah makan. Untuk sektor perhotelan, hanya hotel-hotel berbintang yang menunaikan kewajibannya tepat waktu. \"Dari sekian banyak restoran dan rumah makan, kecil sekali PAD yang kita dapatkan. Misalnya salah satu rumah makan di Pantai Panjang yang cukup luas dan ramai hanya menyetorkan PAD sebesar Rp 500 ribu per bulan. Padahal kewajibannya 10 persen dari penghasilan. Kalau hotel cukup lumayan. Tapi hanya hotel-hotel besar. Yang kecil belum,\" tandasnya. Terobosan lainnya, lanjut Budi, pihaknya juga akan membuka loket-loket pembayaran pajak di kantor-kantor kelurahan. Setelah disentralisir di kelurahan, dana pajak tersebut akan diambil pada siang hari untuk disetorkan ke kas daerah. Bukti setoran akan disampaikan kembali kepada pihak kelurahan dan pembayar pajak. Desakan agar pelaksanaan konsep reward and punishment didorong oleh DPRD Kota Bengkulu. Ketua DPRD Kota, Erna Sari Dewi SE, mengatakan, Kota Bengkulu memiliki banyak aset dan potensi PAD yang besar. Namun aset dan potensi PAD tersebut ia nilai selama ini belum memberikan hasil yang maksimal. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: