Beli Tanah Warga Pagar Dewa Tertipu

Beli Tanah Warga Pagar Dewa Tertipu

BENGKULU, BE - Aksi penipuan dengan modus penjualan tanah kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini, Sabli (50) warga Pagar Dewa Kecamatan Selebar menjadi korban setelah membeli tanah kepada LS seharga Rp 40 juta. Menurut laporan korban, penipuan berawal dari ia membeli tanah 20 x 20 meter kepada pelaku 13 Maret 2013 lalu. Tanah berlokasi di Depan Mako Brimob Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu. Setelah tuntas melakukan pembayaran dan berniat untuk menggarap tanah tersebut, November 2014, seorang pria tak dikenal bernama Ginting mendatanagi korban dan mengatakan, tanah tersebut adalah miliknya dan belum pernah dijualkan kepada orang lain termasuk kepada pelaku. Ginting yang mengaku sebagai pemilik pun menujukan bukti-bukti sah kepemilikannnya. Menangapi hal ini, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Plt Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK, membenarkan adanya laporan korban. \"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti. Selain itu, diimbau agar masyarakat senantiasa selalu berhati-hati, terutama orang belum dikenali,\" demikian Joko. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: