Dana Pilkada Dihapuskan

Dana Pilkada Dihapuskan

BENGKULU, BE - Dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu yang sudah disetujui sebesar Rp 35 juta resmi dicoret oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu. Dana Rp 35 juta yang dicoret itu Rp 30 juta untuk KPU dan Rp 5 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Dihapusnya anggaran ini berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan TAPD dan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu dikarenakan berdasarkan hasil verifikasi, Kemendagri tidak merekomendasikan adanya anggaran untuk Pilkada tersebut. Terlebih anggaran itu dimasukkan kedalam pos belanja hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2015. \"Karena Mendagri tidak merekomendasikan adanya anggaran untuk Pilkada tersebut, maka kita hapus sepenuhnya,\" kata Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin. Menurutnya, dengan dihapusnya anggaran tersebut, maka secara otomatis tidak ada satu rupiah pun anggaran untuk Pilkada yang terdapat dalam buku APBD Provinsi Bengkulu tahun 2015 ini. \"Ya tidak ada sama sekali, hasil verifikasi Mendagri itu menyebutkan bahwa dana hibah untuk Pilkada itu baru bisa dianggarkan bila ada peraturan perundang-undangan yang membolehkannya. Sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang menganjurkan hal tersebut,\" ungkapnya. Menurutnya, kemungkinan dana untuk Pilkada itu disiapkan oleh pemerintah pusat melalui APBN 2015. Sebab, Pilkada kali ini dilakukan secara serentak di seluruh di Indonesia. \"Kita belum tahu jelas anggaran nanti darimana, tapi yang jelas, bila Mendagri sudah berani menghapusnya maka kemungkinan besar semua angggarannya bersumber dari APBN,\" terangnya. Senada juga disampaikan salah seorang Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin. Menurutnya, pihaknya mempedomani sepenuhnya sejumlah kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo atas APBD Provinsi Bengkulu 2015. Jika Mendagri tidak merekomendasikan adanya dana hibah untuk Pilkada itu, pihaknya memutuskan untuk menghapusnya secara keseluruhan. \"Total  dana hibah yang dicoret Mendagri sebesar Rp 48,2 miliar termasuk didalamnya dana untuk Pilkada sebesar Rp 35 miliar,\" terangnya. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan, pihaknya tidak mempermasalahkannya, yang jelas pihaknya sudah mengusulkan. Bila tidak diterima, maka konsekuensinya tahapan Pilkada di Provinsi Bengkulu tidak bisa dilaknakan. \"Tidak tahu seperti apa kedepannya, yang jelas kami sudah mengusulkan, kalau Mendagri sendiri sudah tidak merekomendasikannya, ya silahkan saja,\" bebernya. Zainan juga memastikan bahwa anggaran untuk Pilkada tersebut dipastikan tidak bersumber dari APBD, sebab dalam Perppu nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tengah digodok oleh Kemendagri dan DPR RI saat ini didalamnya sama sekali tidak ada bab atau subbab yang membahas tentang anggaran. \"Biasanya kalau didalam peraturan yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan Pilkada itu tidak termaktub masalah anggaran, maka sepenuhnya akan dibiayai dari APBD, kalau tidak dianggarkan ya mau bagaimana lagi,\" ketusnya. Tespisah, Anggota KPU Provinsi Bengkulu lainnya, Eko Sugianto SP MSi mengaku belum mengetahui perihal tersebut. Untuk memastikannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah dan DPRD Provinsi Bengkulu. Jika memang benar, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Mendagri dan KPU pu1sat. \"Akan kita telusuri dulu, jika nanti benar-benar dicoret, maka kita akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan KPU pusat karena tahapan tidak bisa dilaksanakan jika tanpa anggaran,\" bebernya. Ia juga optimis bahwa anggaran untuk Pilkada itu bersumber dari APBN 2015, sebab APBN sudah disahkan Agustus 2014 lalu, sedangkan didalamnya sama sekali tidak ada mata anggaran untuk membiayai Pilkada serentak di seluruh Indonesia. \"Kita belum tahu apa penyebabnya anggaran itu tidak direkomendasikan, yang jelas kami tidak bisa memulai tahapan bila tidak ada anggarannya. Untuk diketahui, sebelum KPU Provinsi Bengkulu mengajukan anggaran untuk Pilkada ini sebesar Rp 110 miliar kedalam APBD Provinsi Bengkulu. Dengan rincian, untuk putaran pertama sebesar Rp 79 miliar dan putara kedua Rp 31 miliar. Namun  Pemerintah dan DPRD Provinsi Bengkulu hanya mengesahkan Rp 30 miliar, dengan alasan belum adanya regulasi yang jelas mengenai sistem dan waktu pelaksanaan Pilkada 2015. Namun apesnya, dana Rp 30 miliar itu tidak diizinkan oleh Mendagri, sehingga harus dihilangkan dari buku APBD Provinsi Bengkulu tahun 2015. Siapkan Dua Jurus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo berharap DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Namun bila DPR menolak, Kemendagri sudah menyiapkan dua rencana alternatif. “Plan A dan plan B sudah disiapkan,” kata Tjahjo kepada wartawan  saat menggelar konferensi pers progress kebijakan dan agenda Kemendagri tahun 2015 di kantornya, Selasa (6/1). Namun sayangnya saat didesak wartawan membeberkan dua jurus plan A dan B tersebut, mantan Ketua Fraksi PDIP DPR RI itu masih merahasiakannya. Namun informasi yang dihimpun wartawan, kuat dugaan sementara dua jurus itu merupakan langkah pemerintah agar Pilkada tetap digelar secara langsung walaupun mendapat penolakan dari DPR. Mendagri beralasan masih menunggu sikap dari DPR RI. “Tergantung dinamika DPR, bukan kewenangan kami. Nggak bisa seandainya. Kalau berandai-andai DPR bisa marah,” ujar Mendagri. Kemendagri juga menyerahkan kepada KPU RI untuk menentukan jadwal pemungutan suara Pilkada secara serentak. Apakah tetap digelar pada akhir tahun 2015 ini, atau digeser mundur jadi awal 2016. “Kalau KPU siap diselenggarakan pada 2015, kita siap. Dari segi anggaran Pilkada, gubernur, bupati dan walikota (APBD,red) juga sudah siap.  Tapi kalau merasa harus mundur, 306 Pilkada langsung harus mundur serentak,” tandasnya. Mendagri yakin DPR akan menyetujui Perppu. Setidaknya untuk menghormati upaya mantan Presiden SBY yang telah menerbitkan Perppu tersebut agar dilakukan Pilkada langsung.  “Saya yakin DPR tidak akan mempermalukan SBY,” tukasnya. Sekretaris Ditjen Otda Susilo menambahkan bahwa bila Perppu No 1 tahun 2014 itu diterima oleh DPR, Pilkada tetap dilaksanakan pada 2015 di 204 kabupaten/kota dan delapan provinsi. “Dengan Pilkada serentak ini ada daerah yang akan ditunjuk penjabat gubernur, bupati dan walikota,” kata Susilo. Dengan lamanya tahapan Pilkada yang  memakan waktu hingga 10 bulan, maka mau tidak mau pemungutan suara putaran kedua akan dilaksanakan pada 2016. “Kalau dilaksanakan 2016, juga tidak ada masalah karena anggarannya sudah masuk dalam APBD. Ada Permendagari, sudah masuk dalam APBD,” tandas Susilo. Namun Perppu ditolak oleh DPR, secara hukum harus dibuat RUU kembali. “Tentunya itu akan memakan waktu yang lebih lama,” tukas Susilo. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: