Saksi Wagub Sultan Mangkir

Saksi Wagub Sultan Mangkir

BENGKULU, BE - Penanganan laporan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Sultan B Najamudin terhadap LSM Yasrindo, terkait dugaan pencemaran nama baik, menemui kendala. Pasalnya, Sejumlah saksi yang disampaikan Wagub, mangkir dari panggilan penyidik. \"Saksi dari wagub belum datang memenuhi panggilan kita untuk diminta keterangan terkait laporan yang disampaikan wagub tersebut,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM melalui Plh Kabid Humas, AKBP Joko Suprayitno SST MK, kemarin. Menurut Joko, hanya saja demi kepentingan proses penyidikan laporan Wagub itu. Pihaknya tidak dapat membeberkan dan memberikan nama-nama saksi Wagub yang  dipanggil namun belum datang itu. Namun, harapanya saksi-saksi yang telah dipanggil itu, diminta untuk hadir dan memberikan keterangan. Sebab, lanjutnya, keterangan dari para saksi ini sangat penting dalam menindak lanjuti sesuatu laporan yang disampaikan kepada polisi. \"Harapan kita agar saksi yang telah kita panggil dapat datang dan memberikan keterangan yang diminta penyidik,\" katanya. Dikatakan Plh Kabid Humas, setelah saksi dari para pelapor ini telah didapati oleh penyidik. Maka, penyidik dapat melakukan tahapan proses hukum dalam menindak lanjuti sebuah laporan yang telah disampaikan kepada pihaknya. Akan tetapi, juga sebaliknya. Seperti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain dan pihak terlapor atau pelaku. Selain itu, hal itu juga sudah sesuai dengan SOP pihak kepolisian dalam menangani suatu pekara yang dilaporkan kepada pihaknya. \"Laporan wagub itu, kita tangani seperti laporan yang lainnya. Sehingga, proses yang kita lakukan sesuai dengan SOP yang ada,\" sampainya. Joko menambahkan, kendati saksi wagub yang dipanggil belum datang itu, tidak begitu dapat mengannggu proses penyidikan. Karena, penyidik dapat melayangkan kembali surat panggilan kepada saksi agar dapat datang dan diambil keterangannya. Kemungkinan, hanya persoalan mengagendakan waktu pemeriksaan saja. \"Penyidik pasti memberikan toleransi, jika saksi belum bersedia diperiksa, maka dapat dijadwalkan lain waktu,\" timpalnya. (111) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: