Bandar Sabu, Polisi Ditangkap

Bandar Sabu, Polisi Ditangkap

Juga Mahasiswa dan Residivis BENGKULU, BE - Kapolda Bengkulu, Brigjend Drs Ghufron, MSi, membuktikan ucapannya, bahwa tidak akan pandang bulu dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kota Bengkulu. Buktinya, oknum polisi di lingkungan Polda berinsial Re ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba. Pasalnya, oknum polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) itu, menyuruh kedua rekannya, yaitu mahasiswa salah satu PTN berinsial Yd (21)  dan seorang residivis dalam kasus yang sama, berinsial Ap (20), keduanya ngekos di Jalan Nala RT 4 Kelurahan Anggut Bawah, untuk mengedarkan sabu. Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan guna proses hukum selanjutnya. Dari tangan ketiga pelaku Yd, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu.  Sementara dari tangan pelaku Ap, polisi berhasil mengamankan barang  bukti, 9 paket sabu. \"Saya sudah tegaskan, jika saya tidak pandang bulu dalam pengungakapan narkoba didaerah ini,\" ungkap Kapolda Bengkulu, Brigjend Drs Ghufron MSi, didampingi Dir Narkoba, Kombes Pol Budi Tono, saat menggelar jumpa pers dengan awak media. Menurut Ghufron, kronologisnya, bermula dari pihak Direktorat Narkoba mendapatkan informasi jika di kosan pelaku yang merupakan berasal dari Kabupaten Rejang lebong itu, sering melakukan pesta sabu-sabu. Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengerebekan terhadap kedua pelaku. Ternyata, dalam pengerebakan itu, polisi berhasil mengamankan sekitar  20 paket sabu dari tangan kedua pelaku tersebut. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka itu. Diketahui jika pemilik barang haram itu, adalah oknum polisi di lingkungan Polda Bengkulu itu sendiri. Selanjutnya, petugas begerak cepat dan menangkap oknum bintara polisi tersebut. \"Berdasarkan pengakuan kedua warga sipil inilah, kita mengetahui jika ada keterlibatan anggota dan langsung ditangkap,\" bebernya. Dijelaskan perwira tinggi (Pati) bintang satu itu, kasus ini sudah diinstruksikan oleh pihaknya untuk diproses lebih lanjut. Baik itu, kedua warga sipil  itu, maupun oknum anggota polisi tersebut. Khususnya, untuk anggota polisi, akan dikenakan sanksi berlapis. Yaitu, sanksi  sesuai diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemdian, juga dikenakan sanksi kode etik sebagai anggota polri. \"Yang kita dulukan, sidang peradilan umum dulu. Kemudian, barulah kita lakukan sidang kode etik, khusus untuk anggota polri itu,\" timpalnya. Kapolda menambahkan, untuk saksi oknum polisi apakah akan dipecat atau tidak dari kesatuannya, diketahui setelah menjalankan proses peradilan umum. Jika nantinya, oknum bintara divonis lebih dari 1 tahun maka, secara otomatis akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Karena, sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai anggota polri. Oleh sebab itu, kasus yang menimpa bintara politi, hendaknya dijadikan contoh bagi anggota lainnya, agar tidak menirunya. \"Saya kembali mengingatkan kepada anggota polri untuk tidak main -main dalam peredaran narkoba. Terlibat, pasti saya tindak tegas,\" tutupnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: