Madrasah dan Ponpes Tetap Gunakan K13

Madrasah dan Ponpes Tetap Gunakan K13

KEPAHIANG, BE - Madrasah dan Pondok Pesantren (Ponpes) dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) tetap menggunakan Kurikulum 2013, terutama untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab. Sedangkan dalam mata pelajaran umum tetap mengacu pada peraturan Mendikbud. \"Untuk rumpun PAI seperti Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam serta Bahasa Arab wajib menggunakan K13, ini berdasarkan keputusan Menag RI No 165 tahun 2014 tentang pedoman kurikulum madrasah 2013 MP PAI dan Bahasa Arab. Ditambah lagi surat edaran (SE) Kemenag RI Dirjen Pendidikan Islam,\" ujar Kakan Kemenag Kepahiang Drs H Paimat MHI melalui Kasi Pinmad Zulfakar Alamsyah SAg Senin (29/12) kemarin. Dikatakannya, berdasarkan aturan itu, alasan tetap digunakan K13 diantaranya karena kurikulum 2006 tentang Standar Kelulusan (SKl) sudah dicabut. \"Pada tahun ini sudah dilakukan pencetakan dan pendistribusian buku K13 ke madrasah, kalau tidak digunakan secara tidak langsung buku-buku itu mubazir,\" jelasnya. Menurutnya, dengan tetap diterapkannya K13 untuk tahun ajaran 2014/2015, pihaknya tetap mengharapkan agar dilakukan peningkatan sarana dan prasarana. \"Terlebih kemajuan teknologi sangat berpengaruh dalam menerapkan K13, agar nantinya mutu dan kualitas pendidikan tetap tercapai,\" harap Zulfakar. Disisi lain, Zulfakar menjelaskan, masih berdasarkan keputusan Kemenag, untuk MP umum masing-masing madrasah ataupun Ponpes mengacu pada peraturan Mendikbud No 160 tahun 2014 tentang permberlakuan kurikulum 2006 dan K13. \"Yang jelas hal ini wajib diterapkan diseluruh madrasah ataupun Ponpes. Karena nantinya kita juga akan menggelar evaluasi,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: