4 Perusahaan Langgar Jalur Batu Bara
ARGA MAKMUR, BE - Empat perusahaan batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mendapatkan surat peringatan dari Dinas Perhubungan dan Informasi (Dishubkominfo) BU. Pasalnya ada larangan untuk melewati beberapa jalur jalan untuk angkutan batu bara. Surat tersebut telah diberikan kepada perusahaan tersebut 2 Desember 2014 lalu. Isinya untuk menindaklanjuti surat bupati Nomor 620/0670/Dishub Komifo tertanggal 28 Mei 2014 tentang Pengangkutan Batu Bara Dari Wilayah Kabupaten Lebong ke Provinsi Bengkulu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishubkominfo BU, TMS Barimansyah SH, kemarin. \"Ada beberapa ruas jalan yang tidak boleh dilalui. Yaitu ruas jalan Gunung Selan- Tanjung Agung Palik-Simpang Tiga Kerkap (jalur tengah) yang tidak diizinkan lagi untuk melewati jalur tersebut,\" ujarnya. Ditambahkannya, karena jalur tersebut relative sempit dan ada beberapa tanjakan turunan dan tikungan-tikungan tajam, serta beberapa jembatan di Tanjung Agung Palik yang hanya bisa menahan beban di bawah 8 ton, sedangkan angkutan batu bara bobotnya lebih dari 8 ton. \"Kita sudah melayangkan surat kepada 4 pengusaha angkutan Batubara mengenai jalur jalan yang tidak boleh dilewati tersebut, yaitu Arafat Mobil, Obama, Selamat Group dan Pak Kus Unit V (lima) Kuro Tidur,\" imbuh Barimansyah. Menurutnya, jika perusahaan angkutan yang sudah menerima surat yang disampaikan dan tidak juga mentaati, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Bagi perusahaan angkutan yang tidak mematuhi dengan surat yang disampaikan untuk tidak melewati jalur yang sudah ditentukan,sanksinya akan ditilang,\" pungkasnya. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: