Istri Kena Bogem Mentah
PADANG JAYA, BE- Kasus tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Kecamatan Padang Jaya. Dengan pelaku berinisial Bi (60) tega meninju atau mendaratkan bogem mentah pada istrinya yakni Me (50) pada Sabtu lalu (06/12) di rumahnya di Marga Sakti. Data terhimpun, Kasus ini terjadi di desa Margasakti Kecamatan Padang Jaya, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, karena terjadi keributan antara pelaku dengan korban. Keributan ini terjadi karena suami korban yakni Bi ini menjual tanah milik keduanya, tapi tanah ini dijual tanpa sepengetahuan sang istri. Sedangkan saat itu, pembeli tanah tersebut menginginkaan sertifikatnya. Namun saat suaminya meminta sertifikat tersebut, sang istri tidak mau memberikannya, sehingga terjadilah keributan mulut, sehingga terjadi lah kasus kekerasan, berupa bogem mentah yang dilayangkan oleh suami korban pada korban, hingga menyebabkan korban menderita lebam pada bagian pipinya. Tidak terima dengan perlakukan suaminya ini, korban langsung melaporkan kejadian ini pada Polsek Padang Jaya pada Minggu Pagi. Menanggapi hal itu, Kapolsek Padang Jaya IPTU zaini SH melalui Kanit Reskrim Bripka Edi Haryadi, kemarin (08/12) membenarkan peristiwa tersebut memang ada benarnya. \"Korban melapor ke Polsek Padang Jaya pada Minggu pagi,\" ujarnya. Mendapati laporan ini, Polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelaku. Pelakupun memenuhi panggilan Polisi kemarin (08/12), pelaku ini datang ke Polsek dan melapor balik tindakan KDRT ini. Dari pengakuannya, ia juga menjadi korban karena sang istri melemparnya dengan gelas, sehingga pelaku juga mengalami luka lebam di keningnya. Dengan adanya peristiwa ini, pihak kepolisian terlebih dahulu menyarankan keduanya untuk melakukan mediasi, dan laporan ini masih bisa dicabut jika keduanya telah melakukan mediasi. \"Kami masih mengupayakan jalan mediasi guna mendapatkan etikat baik dari tsk dan korban. Dikarenakan usia korban dan tsk sudah lanjut usia,\" tuturnya. Tetapi kasus ini tetap akan kami proses sesuai hukum yang ada, sekarang tsk hanya dikenakan wajib lapor saja dan tidak dilakukan penahanan mengingat usia keduanya sudah lanjut usia. Bahkan pada pemeriksaan sementara pada pelaku Bi, Polisi menduga pelaku sudah mulai agak pikun dan akal sehatnya sudah tidak normal lagi karena jika diajak bicara terkadang tidak nyambung. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: