Utang PDAM Membengkak

Utang PDAM Membengkak

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu terus mencari formulasi yang tepat untuk melunasi utang PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu yang telah mencapai Rp 100 miliar lebih. Selain strategi pelunasan melalui penyicilan, Pemerintah Kota juga sedang melakukan upaya lobi agar PDAM Tirta Dharma dapat melunasi utang pokok saja. \"Karena itu kewajiban, tetap akan kita bayar melalui dana perusahaan. Tapi kita sedang mengajukan upaya agar bagaimana yang dibayar itu utang pokoknya saja. Sementara bunganya kita harap dapat dihapuskan,\" kata Ketua Badan Pengawas (Bawas) PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM, di Kantor Walikota, Kamis (4/12). Berdasarkan penelusuran BE, utang PDAM Tirta Dharma ini bersumber dari piutang perusahaan kepada Departemen Keuangan RI. Utang ini berasal dari tahun 1996 yang digunakan untuk mengembangkan perusahaan daerah ini dengan nilai sebesar Rp 20 miliar. Sejak dipinjam, uang tersebut belum pernah dikembalikan. Hal itu membuat bunga utang membengkan hingga mencapai Rp 100 miliar lebih. \"Utang ini tidak kita masukkan dalam pertimbangan kenaikan tarif nanti. Kalau kajian mengenai kenaikan tarif itu murni untuk menutupi bengkaknya biaya operasional yang semakin berat karena naiknya TDL dan BBM,\" ungkapnya. Mengenai usulan tarif sesuai dengan Full Cost Recovery (FCR) yang mencapai Rp 4.200 per kubik, Fachruddin menegaskan hal itu belum bersifat final dan mengikat. Menurutnya, penentuan tarif baru tidak akan melepaskan tanggung jawab sosial pemerintah dalam melayani rakyatnya. \"Kita harapkan tarif baru tidak sampai memberatkan pelanggan. Besarannya masih dikaji. Yang jelas sekarang kita minta agar pihak manajemen memberikan jaminan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan terlebih dahulu,\" sampainya. Sementara Direktur Umum PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu, H Sjobirin Hasan MBA, mengutarakan, saat ini pihaknya masih berpeluang untuk mengecilkan nilai utang tersebut cara dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). \"Ini sebanarnya utang warisan pihak manajemen yang lama. Namun kami berkomitmen tetap akan melunasinya. Pada tahun ini kami sudah berupaya mengalokasikan dan Rp 100 juta untuk mencicil utang tersebut,\" paparnya. Bila mengacu pada PMK No 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, disebutkan bahwa sanksi pemotongan DAU dapat dikenakan terhadap pemerintah daerah yang memiliki tunggakan atas kewajiban pinjaman pemerintah daerah. Pemotongan DAU ini sendiri dapat berakibat dengan berkurangnya dana pembangunan daerah tersebut. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: