Kajari Tantang Kirmin

Kajari Tantang Kirmin

BENGKULU, BE – Terkait ancaman Kermin Siin alias Kirmin, terpidana kasus pencucian uang, yang  akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke polisi karena tidak mengembalikan sejumlah barang bukti milik Kermin, Kajari Bengkulu Wito SH MHum,  menyatakan tidak takut. Bahkan Wito menantang pihak Kermin  untuk melaporkan, jangan hanya mengancam. \"Silakan saja jika ingin melapor, jangan gembar gembor saja di media, langsung saja,\" tantang Wito. Ia menambahkan, jika kejaksaan selaku eksekutor ingin melakukan eksekusi, haruslah ada identitas secara spesifik, seperti siapa pemilik mobil, membelinya dimana, dan uang dari mana sumbernya. \"Itu semuakan  harus jelas, jika tidak jelas apakah saya harus memerintahkan eksekusi langsung,\" imbuh Wito. Selain itu Wito juga belum melihat secara utuh kelengkapan barang bukti tersebut. Sementara masalah uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 434 juta, Kajari menanggapi uang tersebut merupakan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpidana Kirmin. Karena Kejari hanya membuat surat perintah. Jika tidak ada dasarnya Kajari tidak bisa menandatangani surat tersebut. \"Untuk bisa membuktikan bahwa itu milik dia (Kermin), tunjukkan suratnya ada tidak surat tersebut. Jika tidak ada suratnya masak dikasihkan ke dia. Jangan gembar gembor dulu,” kata Wito. Selain itu Wito juga menyerang Tito Aksoni selaku pengacara Kermin. “Selaku pengacara, dia (Tito) seharusnya tahu ada tidak barang buktinya atas nama siapa. Kita menyerahkan barang kan harus ada tanda terimanya,\" papar Wito kepada BE, Senin (1/12). Sebelumnya PH terpidana dan anak terpidana Kermin, melakukan jumpa pers pada, Minggu (30/11) di rumah Kermin. Mereka berencana melaporkan Kejari Bengkulu  yang belum bisa mengembalikan BB yang seharusnya dikembalikan kepada terpidana.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: