Mesum, Warga Kaur Digerebek
BENGKULU, BE - Dua pasang anak manusia yang bukan muhrim, yaitu Ni, dan pasangannya AS, keduanya warga Muara Tiga Kedurang, Bengkulu Selatan serta MG, warga Tanjung Kemuning, Padang Guci, Kaur dengan pasangannya Pe, warga Tebat Gunung, Maras, Seluma digerebek oleh warga saat tengah memadu kasih di dalam satu kamar, di sebuah kosan yang berlokasi di Jalan Pancur Mas Blok C, Sukarami, Selebar, Kota Bengkulu, sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (2/11). Mereka ditangkap karena memang telah dicurigai seringkali berkumpul di dalam kosan milik pelaku perempuan tersebut. Baik pagi, siang mapun malam hari. \"Sebelumnya memang pernah ada laporan warga melalui sms, bahwa di kosan tersebut mereka memang seringkali berkumpul dan warga sudah menggerebek mereka. Tapi saya minta untuk berembuk dulu karena mereka belum melapor,\" kata Amirusin (44), warga setempat. Ditambahkannya, pelaku melapor dan mengatakan bahwa mereka memiliki hubungan keluarga antara satu dengan yang lain. Namun, hal tersebut ternyata dibantah pemilik kosan yang seringkali mendengar mereka memanggil dengan sebutan sayang, “mama papa”. \"Untuk menyelidiki hal tersebut, pemilik kosan menyerahkan kunci kosan kepada pak RT untuk memastikan apakah sebenarnya yang mereka lakukan didalam kamar,\" tambahnya. Amirusin menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh pak RT dengan cara diam-diam masuk ke dalam rumah kosan tersebut, dan mengintai apa yang mereka lakukan selama 3 jam di dalam kamar, terbukti mereka telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. \"Setelah 3 jam diintai mereka terbukti melakukan hubungan intim layaknya suami istri,\" jelasnya. Sementara itu, Saprian Toni, selaku Ketua RT tak menampik adanya kejadian tersebut dan akan memberikan sanksi cuci kampung kepada keempat mahasiswa ini. Dalam musyawarah tersebut warga sepakat memberikan sanksi kepada pasangan mesum itu dengan menyerahkan sebanyak 2 ekor kambing. \"Kita juga sudah memanggil kedua orangtua mereka, dan keluarga menyepakati denda tersebut. Sebagai jaminan kita menahan sepeda motor Honda Beat milik pelaku nopol BD 2040 EQ. Mereka dimininta menyerahkan denda tersebut hingga tanggal 5 November 2014,\" kata Asep, sapaan pak RT.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: