Sosialisasi BPSK

Sosialisasi BPSK

\"bpsk\" BENGKULU, BE - Dalam rangka mendorong Pemerintah Kota Bengkulu untuk dapat sesegera mungkin membentuk  Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK), Dengan harapan BPSK nantinya dapat mengankat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif terhadap pemakain barang atau jasa, serta untuk menciptakan kepastian hukum baik produsen maupun konsumen dan menciptakan konsumen yang cerdas yang sadar akan hak dan tanggung jawabnya. maka dari itu Dinas Koperasi, Ukm Perindustrian dan Perdangan Provinsi Bengkulu melalui Bidang Perdagangan Dalam Negeri, kemarin (28/10) menggelar acara Sosialisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Bengkulu, acara yang dibuka pada pukul 09.00 Wib dan berlangsung di Hotel Nala Pantai Panjang Bengkulu ini sendiri diikuti kurang lebih 50 orang peserta yang terdiri dari 5 orang dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, 3 orang dari Bappeda, 3 Orang dari Biro Hukum Pemda Kota Bengkulu, dari Perindag kota Bengkulu sebanyak 5 orang, Disperindag Provinsi 10 orang, unsur konsumen sebanyak 10 orang dan undur terkait lainnya seperti, Lsm, Ylki, Perguruan Tinggi dan sebagainnya. Selain itu acara sosialisasi ini sendiri dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Ukm, Perindustraian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Rudi Perdana, SE. yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Drs H. Januar Jumalinsyah. dan diisi oleh beberapa Narasumber dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementrian Perdagangan RI Wisnuharyo Samudro, SE. dan Nia Sutianingtias, S.ST. M.SE. serta Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Koperasi Ukm, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Drs. Sudirman, M.Si dan Nopti Suryadi, SE. MM. Kepala Dinas Koperasi Ukm, Perindustraian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Rudi Perdana, SE. melalui Sekretaris Dinas Drs H. Januar Jumalinsyah menayampaikan dalam sambutan pembukaannya \" Globalisasi dan Perdaganagan bebas yang didukung oleh informatika mempunyai mamfaat bagi konsumen, karena semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan jasa sesuai dengan keingin dan kemampuan konsumen, sehingga menyebabkan kondisi tidak seimbang antara kedudukan pelaku usaha dan konsumen,\" ungkapnya yan juga menambahakan dimana suatu pihak berada pada posisi paling lemah, konsumen menjadi objek aktivasi bisnis dan pihak lain pengusaha dapat meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, sementara dalam undangan-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimaksud menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pendidikan konsumen. sampai januar. maka dari itu untuk menciptakan iklim usaha yang sehat ini, maka undang-undang tahun1999 pasal 49 tentang perlindungan konsumen mengamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membentuk penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) di daerah masiang-masing, dengan tujuan agar supaya dapat menyelesaikan persoalan perdagangan di luar peradilan apaila terjadi suatu masalah atau sengketa. tutupnya (cik7/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: