Pemkot Bengkulu dan Tergugat Diminta Rujuk

Pemkot Bengkulu dan Tergugat Diminta Rujuk

\"RIO-IBU BENGKULU, BE – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Itong I Hidayat SH MH dengan anggota Isnaini serta Diyah Tri Lestari SH memberikan kesempatan kepada Pemkot Bengkulu dan ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu, Atiyah, berdamai. Dalam sidang perdana gugatan perdata Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Kabag Hukum Pemkot, Zohri Kusnadi SH, terhadap Atiyah kemarin (28/10), majelis memberikan batas waktu selama 40 hari kepada kedua pihak berperkara untuk melakukan mediasi. Jika nantinya mediasi menemui jalan buntu atau gagal maka hakim akan kembali membuka persidangan untuk menentukan kepemilikan sah secara lahan atas lahan SDN)62 Kota Bengkulu tersebut. “Sidang dapat dilanjutkan setelah adanya mediasi, kami berikan waktu 40 hari kedepan untuk mediasi.  Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada kejelasan, maka akan dilanjutkan dengan persidangan,” jelas ketua majelis hakim, Mu\'arif, sebelum menutup persidangan kemarin (28/10). Kuasa hukum tergugat, Yuliswan SH, menilai pemberian waktu mediasi selama 1 bulan lebih sepuluh hari tersebut merupakan tindakan pembungan waktu semata, karena akan memperpanjang proses sidang perdata yang diajukan Pemkot Bengkulu. \"Jelas 40 hari terlalu lama, sebab bila Pemerintah Kota Bengkulu ada niat baik. Mediasi akan selesai dilakukan selama 2 hari saja,\" tegas Yuliswan. Ia menjelaskan pekara sengeketa lahan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan di pengadilan, apa bila ada itikad baik dari pihak Pemkot Bengkulu untuk memberikan ganti rugi lahan kepada pihak ahli waris. \"Kalau memang ada itikad baik, perkara ini dapat diselesaikan tanpa melalui proses persidangan,\" ujarnya. Diketahui sidang perdana, pekara sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu dimulai pukul 10.00 WIB, namun harus diskor hingga pukul 13.30 WIB karena harus mendatangkan pihak ternggugat yaitu Ibu Atiyah. Untuk diketahui, dalam gugatannya tersebut Pemkot menunjuk jaksa pengacara negara, yakni jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai penasihat hukumnya. Pemkot meminta agar sertifikat hak milik nomor : 990/IV tanggal 8 Mei 1980 atas nama Atiyah untuk dibatalkan dan dinyatakan milik penggugat (milik negara).  Sebab menurut Pemkot sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: