Jaksa Banding Vonis Korupsi Buku
TUBEI, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk terdakwa Sukirno alias Mr S. Tanggal 10 Oktober lalu, majelis hakim menjatuhkan 1,9 tahun penjara kepada terdakwa atas perkara korupsi proyek pengadaan buku Rp 2 miliar. \"Jaksa sudah mengajukan banding pada 13 Oktober, tiga hari setelah vonis. Minggu depan memori banding akan diajukan ke PN Tipikor Bengkulu,\" kata Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH. Dijelaskannya, dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tahun anggaran 2010 tersebut. Dikatakan Rizal, sebelumnya terdakwa Sukirno sendiri dituntut karena diduga melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. \"Atas perbuatannya, terdakwa kita tuntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan,\" kata Rizal. Sementara itu, kasus yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325.116.412,50 sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010, yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran lebih kurang sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD. Proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 25 orang Kepala sekolah yang menerima bantuan diketahui jumlah kekurangan buku mencapai angka 5.075 eksemplar dan hanya 4 sekolah yang dinyatakan lengkap menerima bantuan sesuai dengan kontrak. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: