Kasus SPP, Polisi Periksa Agusrin
BENGKULU, BE - Penyidik Dit Resersekrimum Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut terkait dengan kasus pengrusakan bangunan SPP Kelobak Kabupaten Kepahiang. diketahui, dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, Kabag Pemerintahan Saukani dan Ketua MUI Kepahiang Thobari Muad sebagai tersangka. \"Senin kemarin (20/10) dua orang penyidik sudah diberangkatkan ke Lapas untuk melakukan pemeriksaan,\" tegas Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi, kemarin (21/10) Menurut Mulyadi, Agusrin diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkasi penyidikan sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hal itu dilakukan, agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Menurutnya, keterangan mantan gubernur itu juga diperlukan terkait dengan penyataan tersangka yang sering menyebut nama Agusrin dalam proses rencana pembangunan masjid Agung AL-Amin Kabupaten Kepahiang. Namun, Mulyadi tak bersedia menyebutkan hasil pemeriksaan itu. \"Kita tidak mengetahui hasil pemeriksaannya, sebab itu wewenang penyidik,\" tegasnya. Sebelumnya, penyidik sudah mementa keterangan ahli hukum dari Kota Palembang untuk melengkapi berkas ketiga tersangka. Sementara, keterangan Agusrin diikatakan Mulyadi, terkait dengan proses perizinan penggunaan lahan untuk pembangunan masjid agung. \"Tentunya kalau sudah lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan,\" kata Kasubdit Penmas. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: