Pemkot Bengkulu Revisi Perda Sampah, Denda Pembuang Sampah Sembarangan Naik Jadi Rp50 Juta dan Penjara 6 Bulan

Wali Kota Bengkulu saat meninjau lokasi Pantai Panjang yang dijadikan tempat sampah-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu tengah serius menggarap revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2011. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah sampah yang terus menjadi tantangan di kota ini, dengan harapan adanya efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar.
Dalam revisi perda ini, sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan ditingkatkan secara signifikan. Jika sebelumnya denda maksimal hanya Rp1 juta, kini diusulkan menjadi Rp50 juta. Selain itu, ancaman kurungan penjara yang semula 3 bulan akan diubah menjadi 6 bulan kurungan penjara.
Yang menarik, pemberlakuan sanksi pembuang sampah sembarangan ini tidak hanya melalui pengadilan, tetapi bisa juga dilakukan secara adat. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif untuk menanamkan kesadaran lingkungan di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu proses revisi perda tersebut tuntas. Dengan pemberlakuan sanksi baru ini, ia berharap dapat memberikan efek jera terhadap oknum masyarakat yang masih kerap membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif Sepanjang 2024
"Kita harapkan ini bisa menimbulkan efek jera ke oknum pembuang sampah sembarangan. Selama ini hukuman yang diberikan nampaknya tak membuat efek jera, makanya ini perda kota revisi, kita naikkan dendanya," jelas Riduan, Jumat (20/6/2025).
Riduan menambahkan, selama ini, karena sanksi denda hanya maksimal Rp1 juta, kerap sekali proses tindak pidana ringan (tipiring) hanya berujung pada denda ratusan ribu rupiah. Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan proses penyidikan dan seringkali tidak memberikan efek jera yang berarti.
Untuk itu, dengan aturan baru yang menetapkan minimum sanksi denda Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta, diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat sehingga tidak ada lagi perilaku buang sampah sembarangan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: